SuaraBogor.id - Setelah AS (31) ditetapkan sebagai tersangka penimbunan solar bersubsidi dengan barang bukti tempat penimbunan di kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, saat ini kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap IN selaku penyalur solar yang ditimbun.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan saat ini IN masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka AS, IN berasal dari PT MPP yang menyalurkan solar kepada AS untuk di timbun dan kemudian disebarluaskan ke beberapa industri di daerah Tangerang.
“Masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama IN dari PT MPP. Masih kita lakukan pengejaran,” kata Siswo, Selasa (1/2/2022).
Hingga saat ini AS belum memberikan informasi secara lengkap dan jelas mengenai identitas IN hal tersebut yang memperhambat proses pencarian, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk mendalami hal tersebut dari tersangka AS.
Hal tersebut lantas menyulitkan Polres Bogor bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian BUMN pun hingga saat ini belum mengetahui berapa jumlah pabrik atau industri yang menerima solar tersebut.
“Belum tahu total industri ada berapa, karena yang tahu MPP. Yang bersangkutan (AS) hanya pengepul minyaknya di lokasi,”ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang terus berjalan pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pihak SPBU dalam aksi penimbunan solar tersebut yang dapat melindungi AS dan belasan karyawan lainnya.
“Kalau dari keterangan AS hanya ambil, terus dikepul di pangkalan itu. Nanti ada pihak lain lagi yang datang, dari PT MPP,” jelasnya.
Baca Juga: Suasana Jalur Wisata Puncak saat Libur Imlek
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan