SuaraBogor.id - Bagaimana hukum KDRT dalam Islam? Benarkah Istri boleh diam saja? Baru-baru ini Ustazah Oki Setiana Dewi tuai kritik karena menyebutkan istri tidak perlu menjelek-jelekan pasangan jika mengalami KDRT oleh suaminya. Oki menyebut menceritakan KRDT suami adalah aib.
Dikutip dari NU Online, tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz atau durhaka.
Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama haram.
Hal itu dikatakan Bahtsul Masail dari PWNU Lampung 2017 silam.
Dalam NU Online juga dituliskan jika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram.
Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya.
Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," kata Bahtsul Masail.
Nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak baik istri maupun suami.
Baca Juga: Tak Mau Lihat Masa Lalu, Suami Istri Robohkan Rumah
"Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya," katanya mengutip dasar dari Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftiyin.
Demikian jawaban tentang hukum KDRT dalam Islam.
Berita Terkait
-
Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui
-
Berapa Biaya Vasektomi? KB Permanen yang Dilakukan Suami Siti Badriah demi sang Istri
-
Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya
-
Sulit Hamil Jangan Salahkan Istri, Pemeriksaan Kesuburan Perlu Dilakukan Pasutri
-
Review Sore: Istri dari Masa Depan, Cinta, Pilihan, dan Kesempatan Kedua
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan