SuaraBogor.id - Bagaimana hukum KDRT dalam Islam? Benarkah Istri boleh diam saja? Baru-baru ini Ustazah Oki Setiana Dewi tuai kritik karena menyebutkan istri tidak perlu menjelek-jelekan pasangan jika mengalami KDRT oleh suaminya. Oki menyebut menceritakan KRDT suami adalah aib.
Dikutip dari NU Online, tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz atau durhaka.
Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama haram.
Hal itu dikatakan Bahtsul Masail dari PWNU Lampung 2017 silam.
Dalam NU Online juga dituliskan jika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram.
Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya.
Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," kata Bahtsul Masail.
Nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak baik istri maupun suami.
Baca Juga: Tak Mau Lihat Masa Lalu, Suami Istri Robohkan Rumah
"Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya," katanya mengutip dasar dari Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftiyin.
Demikian jawaban tentang hukum KDRT dalam Islam.
Berita Terkait
-
Siapa Mantan Suami Aura Kasih? Sosok Eryck Amaral Disorot di Tengah Isu Ridwan Kamil
-
8 Ide Kado Hari Ibu untuk Istri Tercinta, Penuh Makna dan Bikin Hatinya Bahagia
-
Harga Cabe Gendot dan Tingkat Kepedasannya, Resep Paling Banyak Dicari Selama 2025
-
'Sore: Istri dari Masa Depan' Gugur, Ini 7 Film Asia Tembus Seleksi Oscar 2026
-
Langkah Indonesia di Oscar 2026 Terhenti, Sore: Istri dari Masa Depan Tak Lolos Nominasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana
-
Bencana Sumatera, BRI akan Terus Berkontribusi Bantu Masyarakat Bangkit Kembali