SuaraBogor.id - Kasus soal Bahasa Sunda yang menyeret nama Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tidak bisa dipidana. Tentunya publik banyak yang bertanya alasannya kenapa tidak bisa dipidana.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara, meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya pun mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.
"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik Polda Metro Jaya, pendapat Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan.
Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Arteria.
Apalagi, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Dalam pasal itu disebutkan, pernyataan anggota Dewan dalam rapat tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Sebagai anggota DPR, yang bersangkutan juga memiliki hak-hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan. Seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.
Apabila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil gelar perkara ini, kata Zulpan, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
Kasus Arteria ini bermula dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1).
Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataan Arteria ini kemudian menuai kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat Sunda yang marah dengan pernyataan itu. Arteria kemudian meminta maaf. Namun, beberapa pihak tetap melaporkannya ke polisi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membenarkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Namun, kondisi ini tetap akan membuat sebagian masyarakat jengkel.
"Jika ini terus berlanjut, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan," ucapnya.
Sementara, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Tholabi Karlie menyatakan, adanya hak imunitas dalam UU MD3 itu bertujuan untuk memastikan kerja konstitusional DPR tidak berurusan dengan hukum. Makanya, untuk masalah ucapan anggota Dewan yang dilakukan dalam rapat, lebih baik dilaporkan ke MKD.
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
-
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
-
Pernyataan Arteria Dahlan Tak Dapat Dipidanakan, Pihak yang Keberatan Bisa Lapor ke DPR RI
-
Alasan Polda Metro Tak Bisa Pidana Arteria Dahlan soal Kasus Bahasa Sunda
-
COVID-19 Melonjak, Ajang Street Race Ditunda, Kapolda: Joki, Mekanik Suntik Vaksin Booster
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02