SuaraBogor.id - Kasus soal Bahasa Sunda yang menyeret nama Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tidak bisa dipidana. Tentunya publik banyak yang bertanya alasannya kenapa tidak bisa dipidana.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara, meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya pun mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.
"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik Polda Metro Jaya, pendapat Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan.
Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Arteria.
Apalagi, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Dalam pasal itu disebutkan, pernyataan anggota Dewan dalam rapat tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Sebagai anggota DPR, yang bersangkutan juga memiliki hak-hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan. Seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.
Apabila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil gelar perkara ini, kata Zulpan, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
Kasus Arteria ini bermula dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1).
Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataan Arteria ini kemudian menuai kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat Sunda yang marah dengan pernyataan itu. Arteria kemudian meminta maaf. Namun, beberapa pihak tetap melaporkannya ke polisi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membenarkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Namun, kondisi ini tetap akan membuat sebagian masyarakat jengkel.
"Jika ini terus berlanjut, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan," ucapnya.
Sementara, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Tholabi Karlie menyatakan, adanya hak imunitas dalam UU MD3 itu bertujuan untuk memastikan kerja konstitusional DPR tidak berurusan dengan hukum. Makanya, untuk masalah ucapan anggota Dewan yang dilakukan dalam rapat, lebih baik dilaporkan ke MKD.
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
-
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
-
Pernyataan Arteria Dahlan Tak Dapat Dipidanakan, Pihak yang Keberatan Bisa Lapor ke DPR RI
-
Alasan Polda Metro Tak Bisa Pidana Arteria Dahlan soal Kasus Bahasa Sunda
-
COVID-19 Melonjak, Ajang Street Race Ditunda, Kapolda: Joki, Mekanik Suntik Vaksin Booster
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Stop Panik dan Hoaks! Ribuan Warga Lereng Salak Kini Dilatih Hadapi Ancaman Sesar Cianten
-
Viral! Purbaya Buka Suara Praktik 'Tutup Kasus' di Lembaga Pemerintah
-
Dukungan Netizen Membanjiri Usai Menkeu Purbaya Tolak Masuk Parpol: Jangan Mau Diatur!
-
Bukan Marah, Tapi Karena Cinta: Deddy Corbuzier dan Sabrina Cerai, Alasannya Bikin Publik Bingung
-
Pasca Atap Ambruk, Rudy Susmanto Evaluasi Total Infrastruktur Sekolah