SuaraBogor.id - Cara bayar fidyah puasa Ramadhan yang benar. Pastikan Anda mengetahui kreteria penerima Fidyah.
Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan larangan.
Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
1. Orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa
2. Orang sakit parah yang secara medis dinyatakan proses kesembuhannya sudah sulit untuk dicapai.
3. Wanita hamil atau sedang menyusui yang kalau berpuasa dikhawatirkan akan berakibat buruk pada keselamatan anak/janin.
4. Orang yang menunda-nunda gadha ramadhan padahal memungkinkan untuk melaksanakan qadha ramadhan.
Dalam konteks puasa ramadhan, beberapa orang yang tidak dapat menjalani kewajiban puasa Ramadhan harus membayar fidyah.
Orang-orang yang harus membayar fidyah misalnya mengalami sakit yang menyebabkannya tidak dapat melaksanakan puasa.
Cara bayar fidyah puasa Ramadhan:
Baca Juga: Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya
1. Ukur kadar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Untuk orang Indonesia, kadar fidyah yang ditunaikan ialah satu mud beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud beras bisa dikonversikan ke dalam hitungan gram yakni 675 gram atau 6,75 ons.
2. Setelah dihitung dan dikemas sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan, berikan fidyah tersebut kepada fakir miskin
3. Baca niat fidyah. Berikut contoh niat untuk penunaian fidyah berdasarkan kasusnya.
Niat fidyah karena sakit keras atau karena tua renta:
"Nawaitu anujjrijahadhihimmfidyatalifhorisoumi romardhona fardhollillahita'alaa"
Artinya:
Berita Terkait
-
Sandy Walsh Blak-blakan Coba Puasa Seminggu Demi Hormati Rekan Setim di Timnas Indonesia
-
Berapa Hari Puasa Ramadhan 2026? Ini Perhitungannya
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam