SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor angkat suara soal rencana pembukaan kafe dan resto Holywings Bogor, di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, pihaknya akan terus memantau Holywings Bogor untuk taat terhadap prokes.
Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi, namun manajemen rencananya akan membuka Holywings Bogor.
Berdasar data Satgas Covid-19 Kota Bogor per Minggu 6 Februari 2022, positif Covid-19 atau masih sakit di Kota Bogor sudah tembus angka 2.016 kasus, dengan penambahan kasus baru pada hari tersebut sebanyak 266 kasus.
“Sudah kita pastikan di opening mereka dan seterusnya akan kita monitor,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Ia memastikan, bakal memonitor potensi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) serta potensi kerumunan di saat Kota Bogor menerapkan PPKM level 2.
Mengingat, kabar operasional Holywings Bogor sudah ramai di media sosial, termasuk undangan terbuka dalam akun instagram @holywingsindonesia.
“Tidak diperbolehkan minol golongan B-C dan kapasitas akan jadi perhatian kita. Intinya ya kita akan pastikan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Bogor,” tegas Demak sapaan akrabnya.
Di singgung soal koordinasi manajemen dengan Satgas Covid-19 soal pembukaan Holywings, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Satgas Covid-19.
Baca Juga: Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
“Harusnya izin ke satgas. Tapi, nanti saya cek ke satgas ya,” sambungnya.
Menanggapi pembukaan Holywings, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyerahkan keputusan izin pembukaan di tengah penerapan PPKM kepada ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Terkait izin pembukaan langsung ke Kasatgas,” terang Susatyo.
Disinggung soal potensi kerumunan saat pembukaan nya nanti, ia menegaskan, acara tetap harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 yang kini berlaku di Kota Bogor.
Jika tidak, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.
“Pada prinsipnya ya harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 di Kota Bogor,” tandas Susatyo.
Tag
Berita Terkait
-
Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
-
Buntut Diusir Satpol PP, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
-
Didominasi Varian Omicron, Kasus COVID-19 di Kota Bandung Nyaris Tembus 2.000
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok