SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengaku sangat prihatin atas tiga kasus pelecahan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi berturut-turut di Kabupaten Bogor.
Rudy mengatakan lembaganya menjadikan tiga kasus ini sebagai atensi dan akan mengawal proses hukumnya.
Rudy juga meminta, kasus pemerkosaan yang dilakukan S pengemudi ojek online yang memperkosa anak penyandang disabilitas di Kecamatan Caringin, kasus MW (38) yang memperkosa putri kandungnya sendiri di Kecamatan Rumpin, dan kasus pelecahan seksual yang dilakukan MP alias Gopal Junior (30) pelatih futsal terhadap siswanya di salah satu sekolah di Kecamatan Cileungsi harus diberikan sanksi hukuman berat untuk memberikan efek jera.
"Kami sangat prihatin atas tiga kasus yang terjadi berturut-turut. Tega sekali ada orangtua yang menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dan juga ada guru yang berperilaku seperti itu," ujar Rudy.
Rudy meminta, tiga kasus yang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian ini diproses dengan seadil-adilnya. Para pelaku, kata Rudy, harus dituntut dengan hukuman maksimal.
"Ini jadi atensi dan perhatian publik, kami harap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi para korban," katanya.
Sementara untuk para korban, Rudy meminta agar pemerintah memberikan pendampingan psikolog untuk menghilangkan traumatik yang dialami korban.
"Korban harus diberikan perlindungan, privasinya harus dijaga dengan baik, dan diberikan pendampingan psikolog," katanya.
Seperti diketahui, tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor di awal 2022 menghebohkan publik.
Kasus pertama dialami NF (13) warga Kecamatan Caringin. Penyandang disabilitas itu diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online, pada akhir Januari yang lalu.
Baca Juga: Lagi Bonceng Ojol, Bentuk Layar HP dan Jaket Driver Bikin Iba: Semoga Rezekinya Lancar
Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap kasus lain dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun, sejak putrinya masih berusia 10 tahun. Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi.
Atas kasus tersebut, M orangtua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Tetap Suka Jajan di Ojol meski Punya Chef di Rumah, Total Belanjanya Bikin Melongo
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Berapa Penghasilan Driver Ojol seperti Suami Ira Swara? Banting Setir demi Penuhi Kebutuhan Keluarga
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook