SuaraBogor.id - Polwan cantik yakni Briptu Christy yang merupakan buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhrinya ditangkap pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Briptu Christy menjadi DPO pada 30 Januari setelah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Polwan Cantik itu berhasil diringkus pada Rabu (9/2/2022) di sebuah hotel di daerah kemang, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan penangkapan tersebut saat Briptu Christy seorang diri.
Selanjutnya dimintai keterangan terkait kasusnya yang mangkir dari tugas.
Saat ditanya bersama siapa Polwan Cantik itu diamankan, pihaknya belum memberikan penjelasan secara mendalam.
“Proses selanjutnya diambil keterangan dulu,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut yang bersangkutan telah lebih tiga puluh hari meninggalkan dinasnya sebagai polisi.
Polisi pun membentuk tim gabungan dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut untuk mencari tahu keberadaan polwan tersebut.
Selain itu sidang komisi kode etik profesi Polri telah menunggu untuk digelar yang telah diajukan oleh Polres Manado. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian bisa dipastikan akan didapatkan.
Sempat juga beredar kabar angin yang menyebutkan bahwa Christy kabur dari tugas akibat video asusila yang tersebar. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
“DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian dari Polwan Cantik Briptu Christy yang Desersi dari Polresta Manado: Ditangkap di Hotel
-
Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Ditangkap di Hotel Jakarta
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 10 Februari: Pagi Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
-
Sudin Dukcapil Jakut Tiadakan Pelayanan Tatap Muka hingga Jumat, Diganti Online atau Dropbox
-
Profil Briptu Christy, Polwan Cantik yang Berbulan-bulan Buron dan Ditangkap di Hotel Jakarta
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana