SuaraBogor.id - Polwan cantik yakni Briptu Christy yang merupakan buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhrinya ditangkap pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Briptu Christy menjadi DPO pada 30 Januari setelah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Polwan Cantik itu berhasil diringkus pada Rabu (9/2/2022) di sebuah hotel di daerah kemang, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan penangkapan tersebut saat Briptu Christy seorang diri.
Selanjutnya dimintai keterangan terkait kasusnya yang mangkir dari tugas.
Saat ditanya bersama siapa Polwan Cantik itu diamankan, pihaknya belum memberikan penjelasan secara mendalam.
“Proses selanjutnya diambil keterangan dulu,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut yang bersangkutan telah lebih tiga puluh hari meninggalkan dinasnya sebagai polisi.
Polisi pun membentuk tim gabungan dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut untuk mencari tahu keberadaan polwan tersebut.
Selain itu sidang komisi kode etik profesi Polri telah menunggu untuk digelar yang telah diajukan oleh Polres Manado. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian bisa dipastikan akan didapatkan.
Sempat juga beredar kabar angin yang menyebutkan bahwa Christy kabur dari tugas akibat video asusila yang tersebar. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
“DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian dari Polwan Cantik Briptu Christy yang Desersi dari Polresta Manado: Ditangkap di Hotel
-
Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Ditangkap di Hotel Jakarta
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 10 Februari: Pagi Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
-
Sudin Dukcapil Jakut Tiadakan Pelayanan Tatap Muka hingga Jumat, Diganti Online atau Dropbox
-
Profil Briptu Christy, Polwan Cantik yang Berbulan-bulan Buron dan Ditangkap di Hotel Jakarta
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan