Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:05 WIB
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). ANTARA FOTO/Arif firmansyah

SuaraBogor.id - Polres Sukabumi Kota kembali memberlakukan pengaturan arus lalulintas ganjil genap yang berlaku mulai Rabu, terkait status Kota Sukabumi yang masih bertahan di status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

"Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.

Wilayah Kota Sukabumi menerapkan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.

Adapun tata cara pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap ini dengan melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Beli Mobil Mewah, Partai Demokrat: Ekonomi Sedang Susah, Rakyat Kelaparan

Bagi warga khususnya pengendara harus mengingat nomor polisi kendaraan saat hendak memasuki kawasan yang diberlakukan ganjil genap.

Selain itu, Polres Sukabumi Kota sudah menyiagakan personel di lokasi tersebut untuk mengarahkan kendaraan agar tidak ada yang melanggarnya. Pemberlakuan ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat dalam upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan angka kasus penularan COVID-19," tambah Astuti.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan tetap di rumah saja dan mengurangi mobilitas serta warga yang belum divaksin agar segara mendatangi gerai-gerai yang disiapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan layanan vaksinasi. [ANTARA]

Load More