Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 17 Februari 2022 | 14:21 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (kiri) di Cibinong Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakejaan. Peraturan tersebut mengatur peserta baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia.

Namun aturan tersebut juga mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Load More