SuaraBogor.id - Cara membayar fidyah yang benar di bulan Ramadhan. Fidyah merupakan penggantian ibadah puasa yang benar-benar tak dapat dilakukan karena kondisi-kondisi tertentu.
Untuk cara membayar fidyah sendiri, setidaknya ada tiga kelompok besar.
1. Cara pertama adalah dengan menggunakan beras satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir bulan Ramadhan.
Misalnya saja, ketika tidak dapat melaksanakan puasa selama 30 hari, maka wajib membayar fidyah sebesar 30 porsi kebutuhan makan seseorang di akhir bulan Ramadhan tersebut.
2. Cara kedua adalah dengan membayar setiap hari pada bulan Ramadhan saat seorang tidak berpuasa.
Misalnya ketika pada satu hari seorang muslim tidak berpuasa, maka saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar fidyah pada fakir miskin yang dikehendaki di hari tersebut. Hal ini dilakukan setiap ibadah puasa tak bisa dilaksanakan.
3. Cara ketiga adalah saat bulan Ramadhan selesai.
Cara membayar fidyah yang ketiga ini bisa dihitung langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan, atau dicicil setiap hari, selama dilunasi sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Ketiga cara ini bisa dilakukan dalam rangka membayar fidyah, untuk golongan orang yang tidak dapat berpuasa karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Baca Juga: Lengkap Jadwal Bulan Puasa Ramadhan 2022 dan Tanggal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Golongan orang yang wajib membayar fidyah:
1. Orang sakit parah
2. Orang lanjut usia
3. Wanita hamil dan menyusui
4. Orang yang sudah meninggal yang fidyahnya dibayarkan oleh ahli waris yang bersangkutan. Golongan orang ini diperkenankan tidak berpuasa, namun wajib membayar fidyah sesuai aturan yang berlaku.
Demikian cara membayar fidyah.
Berita Terkait
-
Di Luar Ekspektasi, Pertumbuhan Ekonomi RI Pada Kuartal II 2025 Tembus 5,12 Persen
-
Ole Romeny Terancam! Ramadhan Sananta Menggila Bikin Keluarga Kerajaan Brunei Geleng-Geleng
-
Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Penyerang Tajam Ini Menggila di Negeri Minyak
-
Netizen Malaysia Kena Semprot Manajer Iqbaal Ramadhan, Dituding Ambil Video Diam-Diam
-
Calon Pengganti Ole Romeny, Striker Rp4,78 Miliar Menggila di Luar Negeri
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Bangun 3.000 Rutilahu, Pemkab Bogor Anggarkan Rp20 Juta per Rumah
-
Pemkab Bogor, Polres dan Kodim Bersinergi Perluas Dapur Makan Bergizi untuk Pelajar
-
Bau Busuk dari Sumur Ungkap Misteri Hilangnya Wanita di Ciseeng, Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari
-
Belajar dari Kasus Artha Gading, Ini Modus Pencurian Wanita Hermes Wajib Diwaspadai Pemilik Toko
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor