Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 22 Februari 2022 | 11:47 WIB
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBogor.id - Sidang dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman dilanjutkan pada Senin (21/2). Pada sidang lanjutan ini, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menghadirkan dua saksi.

Menurut Aziz, saksi pertama ialah L, merupakan rekan seprofesi Munarman. Sedangkan saksi kedua adalah M, seorang imam FPI di Jakarta.

Aziz Yanuar menegaskan bahwa kliennya memberikan kebaikan tersendiri dengan bergabung ke FPI.

"Justru membuat FPI quote on quote lebih humanis menjauhi tindakan pemerasan atau kekerasan," kata Aziz Yanuar, mengutip Wartaekonomi--Jaringan Suara.com

Baca Juga: Sebut FPI Anti-ISIS, Saksi Sidang Kasus Terorisme Munarman: Beda Jalur Syariat yang Ditempuh Habib Rizieq, NKRI!

Dalam keterangan, salah satu saksi L membantah tuduhan terkait Munarman bahwa ia adalah seorang yang anti pemerintah.

"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH enggak ada sifat seperti itu. Enggak ada sifat antipemerintah, kekerasan, itu enggak ada," ucapnya di persidangan.

Saksi L juga mengatakan bahwa ia beberapa kali sempat mendengar ceramah dari Munarman.

Ditegaskan oleh L bahwa Munarman tidak mengarah ke kekerasan. Namun L menyebut bahwa tipikal Munarman memang keras karena latar belakangnya sebagai orang Palembang.

"Akan tetapi, kalau kekerasan itu hal yang berbeda 180 derajat dari beliau," ucap L.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Munarman Pernah jadi Konsultan di Kemenag, Ikut Cegah Korupsi hingga Penyelewengan Dana Haji

Load More