SuaraBogor.id - Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena telah membela warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus lahan tanah Sentul City beberapa waktu lalu.
Brigjen Junior ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok untuk kepentingan pemeriksaan.
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.
“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, mengutip dari Antara.
Dispenad melalui siaran yang sama menerangkan Brigjen Junior ditahan karena pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menemukan perwira bintang satu itu diyakini menyalahgunakan wewenang dan sengaja tidak taat terhadap aturan.
Perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.
Berkas perkara untuk kasus Brigjen Junior saat ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, kata Tatang.
“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di (RTM) Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” katanya lagi.
Brigjen Junior telah masuk kurungan sejak 31 Januari 2022.
Kemudian, terkait permintaan Brigjen Junior yang ingin dipindahkan ke RSPAD karena penyakit maag kronis (GERD) dan tekanan darah tinggi, Tatang menjelaskan ia harus menjalani pemeriksaan lebih dulu.
“Hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di pengadilan militer,” kata Kadispenad dalam siaran tertulis yang sama.
Brigjen Junior sebelumnya meminta dipindahkan dari tahanan ke RSPAD dan diampuni dari kesalahannya lewat sebuah surat tertanggal 21 Februari 2022 yang ia tujukan kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan tiga pejabat lainnya.
Dalam surat itu, Junior mengaku bersalah telah membela warga Bojong Koneng di Sentul, Bogor yang tanahnya digusur oleh PT Sentul City.
Menurut Dispenad, perbuatan Junior itu menyalahi tugas pokok dan kewenangannya. Ia juga diduga melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan tanpa izin atau perintah pimpinan. [Antara]
Berita Terkait
-
Sembilan Titik Kemacetan di Depok Bakal Dilebarkan, Mulai Dari Simpang Tanah Baru Hingga Simpang Leuwinanggung
-
Sempat Bela Warga Bojong Koneng, Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap Danpuspomad
-
Berkas Sudah di Pengadilan, Anggota TNI Tersangka Buang Jasad Sejoli di Nagrek Segera Disidang
-
Sering Terjadi Kemacetan, Tim Penataan Bogor Barat Bakal Kaji Pembangunan Jalan Tol
-
Dulu Sering Mabuk-Mabukan, Didi Pemuda Asal Lombok Timur Diloloskan Panglima TNI Jadi Calon Perwira
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Terbukti Cara Ampuh Raih DANA Kaget Setiap Hari, Ini Link Aktif yang Bisa Diklaim
-
KPK Lelang iPhone dan Sepeda Brompton Harga Miring, Berminat?
-
Surat Al-Fatihah: Lengkap Full Arab, Latin dan Terjemah Ayat Per Ayat
-
Kode Redeem FF 10 Juni 2025 Rilis: Langsung Sikat Token Katana dan SG2 Gratis
-
Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Melebar, Kadisdik Dipanggil Langsung ke Pendopo