SuaraBogor.id - Gerakan Pemuda atau GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Kekinian, dukungan datang untuk Roy Suryo dari Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia).
Mereka akan membela Roy Suryo soal tuduhan yang dilayangkan GP Ansor atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menag Yaqut soal suara toa masjid dibandingkan dengan gonggongan anjing.
PBH PERHAKHI memastikan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Roy Suryo.
Baca Juga: Ansor Bela Yaqut Cholil Qoumas: Jadi Korban Manipulasi Informasi
Sekretaris Jenderal PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.
"Tweet Roy Suryo mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Selain itu, aksi Roy Suryo semata-mata untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau Post Factum dari Video Kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya di bidang ITE," jelas Pitra mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Karena itu, PERHAKHI berpandangan bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar dan alasan hukum Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban.
Dijelaskan, Pasal 10 ayat (1) memuat: Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporantersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Viral Rombongan Pengendara Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Polisi Turun Tangan
"Selain itu, meneliti Laporan Polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, Korban yang merasa dirugikan tidak jelas Legal Standing-nya karena Kasus Pencemaran Nama Baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung). Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," jelas Pitra.
Pitra pun mengaskan bahwa Roy Suryo tidak pernah mengedit atau melakukan rekayasa terkait video kontroversial tersebut. Roy Suryo melakukan pengujian dan penelitian terhadap keaslian video tersebut secara in concreto.
"Terkait postingan Roy Suryo di Twitter terhadap video tersebut tidak secara keseluruhan, disebabkan adanya pembatasan durasi video dari Twitter yang membatasi durasi video hanya 2:20 menit. Durasi utuh video itu sepanjang 3:30 menit, dan Roy Suryo telah mengklarifikasi hal tersebut serta juga telah meneliti keaslian video tersebut," lanjut Pitra.
Berita Terkait
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
-
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor