SuaraBogor.id - Gerakan Pemuda atau GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Kekinian, dukungan datang untuk Roy Suryo dari Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia).
Mereka akan membela Roy Suryo soal tuduhan yang dilayangkan GP Ansor atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menag Yaqut soal suara toa masjid dibandingkan dengan gonggongan anjing.
PBH PERHAKHI memastikan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Roy Suryo.
Baca Juga: Ansor Bela Yaqut Cholil Qoumas: Jadi Korban Manipulasi Informasi
Sekretaris Jenderal PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.
"Tweet Roy Suryo mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Selain itu, aksi Roy Suryo semata-mata untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau Post Factum dari Video Kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya di bidang ITE," jelas Pitra mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Karena itu, PERHAKHI berpandangan bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar dan alasan hukum Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban.
Dijelaskan, Pasal 10 ayat (1) memuat: Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporantersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Viral Rombongan Pengendara Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Polisi Turun Tangan
"Selain itu, meneliti Laporan Polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, Korban yang merasa dirugikan tidak jelas Legal Standing-nya karena Kasus Pencemaran Nama Baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung). Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," jelas Pitra.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ansor Bela Yaqut Cholil Qoumas: Jadi Korban Manipulasi Informasi
-
Viral Rombongan Pengendara Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Polisi Turun Tangan
-
Jokowi Didesak Segera Copot Menag Yaqut: Bisa Ganggu Kinerja Presiden
-
Kecewa Karena Bandingkan Suara Toa Masjid-Gonggongan, Dewan Masjid NTB Tolak Kedatangan Menag Yaqut
-
Aturan dan Tata Cara Pakai Toa Masjid Menurut SE Menag Terbaru untuk Shalat Subuh, Jumatan hingga Takbiran
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik di Sini
-
Bupati Rudy Susmanto Dorong Tirta Kahuripan Gandeng Swasta, Layanan Air Bersih Harus Merata
-
Minggu Sore Ini Warga Bogor Rasakan Getaran Gempa Magnitudo 2,9
-
Malam Kelam di Cibinong! Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi Michat, 4 PSK Positif HIV
-
Eksklusif: 16 Pengurus KONI Kabupaten Bogor Di-PAW, Empat Diantaranya Tim Sukses Rudy Susmanto