SuaraBogor.id - Gerakan Pemuda atau GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Kekinian, dukungan datang untuk Roy Suryo dari Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia).
Mereka akan membela Roy Suryo soal tuduhan yang dilayangkan GP Ansor atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menag Yaqut soal suara toa masjid dibandingkan dengan gonggongan anjing.
PBH PERHAKHI memastikan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Roy Suryo.
Sekretaris Jenderal PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.
"Tweet Roy Suryo mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Selain itu, aksi Roy Suryo semata-mata untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau Post Factum dari Video Kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya di bidang ITE," jelas Pitra mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Karena itu, PERHAKHI berpandangan bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar dan alasan hukum Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban.
Dijelaskan, Pasal 10 ayat (1) memuat: Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporantersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ansor Bela Yaqut Cholil Qoumas: Jadi Korban Manipulasi Informasi
"Selain itu, meneliti Laporan Polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, Korban yang merasa dirugikan tidak jelas Legal Standing-nya karena Kasus Pencemaran Nama Baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung). Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," jelas Pitra.
Pitra pun mengaskan bahwa Roy Suryo tidak pernah mengedit atau melakukan rekayasa terkait video kontroversial tersebut. Roy Suryo melakukan pengujian dan penelitian terhadap keaslian video tersebut secara in concreto.
"Terkait postingan Roy Suryo di Twitter terhadap video tersebut tidak secara keseluruhan, disebabkan adanya pembatasan durasi video dari Twitter yang membatasi durasi video hanya 2:20 menit. Durasi utuh video itu sepanjang 3:30 menit, dan Roy Suryo telah mengklarifikasi hal tersebut serta juga telah meneliti keaslian video tersebut," lanjut Pitra.
Tag
Berita Terkait
-
Ansor Bela Yaqut Cholil Qoumas: Jadi Korban Manipulasi Informasi
-
Viral Rombongan Pengendara Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Polisi Turun Tangan
-
Jokowi Didesak Segera Copot Menag Yaqut: Bisa Ganggu Kinerja Presiden
-
Kecewa Karena Bandingkan Suara Toa Masjid-Gonggongan, Dewan Masjid NTB Tolak Kedatangan Menag Yaqut
-
Aturan dan Tata Cara Pakai Toa Masjid Menurut SE Menag Terbaru untuk Shalat Subuh, Jumatan hingga Takbiran
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana