SuaraBogor.id - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial WP (37) yang sempat menjalani hukuman di Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Kini WP narapidana kasus terorisme tersebut bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.
Plt Kalapas Kelas I Madiun Ardian Nova Christiawan dalam keterangannya, Senin mengatakan napiter tersebut bebas pada Minggu, 6 Maret 2022 berdasarkan surat lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni.
"Pembebasan napiter merupakan hal yang lumrah. Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ujar Ardian Nova Christiawan.
WP dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM.
Sesuai data, mantan narapidana teroris WP merupakan anggota dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019.
"WP dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan potongan remisi 7 bulan," kata dia.
Namun, meski sudah bebas menjalani hukuman, WP belum bersedia menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Walaupun belum berikrar setia kepada NKRI, secara umum kepribadian WP selama menjalani masa hukuman di Lapas Madiun cukup baik. Ia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas I Madiun.
Pihaknya berharap mantan Napiter WP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. [Antara]
Berita Terkait
-
Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana
-
Hujan Disertai Petir bakal Terjadi di Bekasi, BMKG Minta Masyarakat Waspada
-
Indikasi Besar Imam Mahdi Bisa Saja Muncul dari Nusantara Versi Buya Arrazy
-
Taman Herbal Depok, Taman Edukasi dan Rekreasi Keluarga
-
Sebelum Beraksi, Komplotan Perampok Sadis di Sawangan Depok Konsumsi Sabu
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga