SuaraBogor.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis turut menanggapi soal polemik daftar penceramah radikal yang tersebar di media sosial.
Dalam cuitannya Cholil Nafis tampak menyinggung pemerintah soal munculnya daftar penceramah radikal mulai dari Ustaz Abdul Somad dan juga Ustaz Felix Siauw.
Ketua MUI Pusat tersebut mengatakan bahwa keberadaan penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila sudah past melanggar hukum Islam dan hukum nasional.
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," tulis Cholil Nafis dalam sebuah cuitan di akun Twitternya, dikutip Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Heboh, Daftar Penceramah Radikal Tersebar Luas, Kemenag Beri Respon Seperti Ini
Meskipun demikian, Cholil Nafis juga mengingatkan agar pelabelan 'radikal' terhadap para penceramah tidak disalahgunakan.
Ia berharap, para penceramah yang mengkritik pemerintah tak semena-mena disebut radikal.
"Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di grup whatsApp yang berisikan daftar nama ustaz radikal.
Melalui unggahan foto di akun instagram ustaz Felix Siauw, ia membagikan sebuah tangkapan layar pesan berantai di grup whatsApp.
Baca Juga: Tak Terima Ustaz Abdul Somad Disebut Penceramah Radikal, Monica: Pembenci UAS adalah Pemuja Firaun
Dalam pesan berantai tersebut terpantau sebuah narasi tulisan dengan judul "Daftar penceramahan terindikasi intoleran dan radikal. Hindari untuk mendengarkan apalagi mengundang".
Sementara itu, nampak dalam tangkapan layar tersebut terdapat 10 nama ustaz radikal. Diantara nama-nama ustaz radikal, ada ustaz Felix Siauw dan Abdul Somad.
Adapun delapan ustaz lainnya yakni ustaz M. Ismail Yusanto, Hafidz Abdurrahman, Fatih Karim, Yasin Munthahhar, Fahmi Amhar, Farid Wajdi, Jamil Az Zaini, dan Irfan Abu Naveed.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
35 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Akibat Gempa di Bogor
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Pendopo Bupati Bogor Kini Jadi Rumah Rakyat, Bisa Dipakai Pesta Nikah Gratis