SuaraBogor.id - Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.
Sidang yang digelar pertama tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Chandra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Namun persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati, anggota satu Andi Barkan Mardianto, dan anggota dua Muhammad Iman tersebut terpaksa diundur, karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Sehingga kata dia, daripada harus terus menunggu, apabila terus-terusan seperti itu maka tidak akan ada kepastian dan lebih bagus ditunda.
"Nanti biarkan saya dan perwakilan datang ke terdakwa untuk menjelaskan, bahwa anda (terdakwa) harus sidang seperti ini, dan bila harus didampingi di Lapas nanti akan saya temenin," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan pihaknya telah melaksanakan persidangan, namun terdakwa dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum menolak untuk sidang.
"Alasan pertamanya, tidak didampingi Kedutaan Besar negara bersangkutan, padahal informasinya tadi pagi pihak Kedubes sudah ada, dan sudah kami suratkan secara resmi untuk hadir. Kemudian penerjemaah yang juga telah kita hadirkan. Jadi tidak alasan yang sah terdakwa untuk menolak," kata dia.
Baca Juga: Ngotot Bangun Puncak II, Pemkab Bogor Harus Bebaskan Lahan 1,5 Hektar ke Masyarakat
Ia mejelaskan, sesuai dengan pasal 154 ayat 40 KUHP bagi terdakwa yang tidak hadir, pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan terdakwa kembali.
"Oleh karena itu kita mohon kepada majelis hakim memberi kesempatan kami untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Nanti kita akan lihat bagaimana terdakwa akan hadir atau tidak," katanya.
Dirinya menambahkan, agenda sidang pertama yaitu membaca dakwaan. Namun diundur untuk minggu depan.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga