Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:46 WIB
Ilustrasi anak-anak (pexels.com)

Lalu waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Antara)

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Simak Perubahan Jam Operasional MRT Jakarta

Load More