Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 Maret 2022 | 20:05 WIB
Ilustrasi arisan online [emak-emak di Sumsel Tertipu arisan online]

SuaraBogor.id - Apakah umat muslim boleh ikut arisan? Bagaimana Islam memandang Arisan? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari AyoIndonesia, dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustadz Oni Sahroni, pengertian arisan secara formal adalah sebuah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi.

Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui skema undi tersebut.

Sehingga arisan bisa dapat dikatakan bagian dari pinjam-meminjam.

Baca Juga: MUI Izinkan Salat Jumat hingga Id dengan Saf Rapat

Sementara itu, KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, arisan hukumnya boleh.

Hanya saja KH Ali Mustafa Yaqub memberikan catatan tidak ada pihak yang dirugikan.

Selain itu tidak ada spekulatif yang berbuntut judi. Jika jadinya judi, maka arisan jadi haram.

Lalu bagaimana dengan arisan haji? Masih kata Kiai Ali, pada dasarnya arisan itu dihukumi boleh dengan asumsi untuk intervensi.

Hanya saja ketika dikaitkan dengan ibadah haji, maka hukumnya menjadi lain.

Baca Juga: Wanita Asal Pekanbaru Peluk Islam Usai Dengar Lantunan Ayat Alquran

Seorang Muslim baru dikenakan wajib haji ketika ia mampu menunaikannya.

Load More