SuaraBogor.id - Kritikan ke logo halal baru pengganti Logo Halal MUI mulai datang. Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf kritik warga logo halal baru yang berwarna ungu tidak mencerminkan Islam. Bahkan Bukhori menilai penggunaan warna ungu memberikan efek psikologis yang buruk bagi konsumen.
Selain itu kaligrafi 'halal' dalam label baru kurang memadai sehingga sulit dikenali oleh konsumen produk halal.
Hanya saja Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan penetapan label halal tersebut ialah bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dia mengklaim logo halal baru Indonesia secara filosofi mengandung nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari AyoIndonesia:
1. Kaligrafi
Huruf Arab sebagai penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam yang disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia.
Motif gunung mengartikan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta. Tak hanya itu, motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.
2. Leher Surjan
Baca Juga: Kritik Penggantian Label Halal, Politisi PKS: Ini kan Namanya Menghabiskan Energi yang Tidak Perlu
Pada bagian leher surjan terdapat kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
-
1 Persen Aset Danantara Bisa Buat RI Jadi Raja Bitcoin Global Sejajar AS dan China
Terkini
-
Ini Dia 3 Link DANA Kaget Terbaru yang Siap Kamu Klaim
-
Sengketa Jual Beli Tanah di Rancabungur Bogor Memanas
-
Siap-siap Macet! Lalin di Parungpanjang Bakal Direkayasa Total Saat Perbaikan Jalan
-
Bakal Diganti! Ini Bocoran 4 Nama Baru RSUD di Kabupaten Bogor
-
Update Kondisi Kesehatan Korban Keracunan MBG di Bogor