Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:45 WIB
Abdul Latif (49) WNA terdakwa penyiraman air keras saat mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur (Suara.com/Fauzi Noviandi)

Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.

"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: Kejari Telah Terima Pelimpahan Berkas Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras: Didakwa dengan Pasal Berlapis

Load More