SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berkas penyerahan dan barang bukti tahap II tersangka Abdul Latif (48) WNA Arab Saudi dalam kasus penganiyaan berat terhadap istrinya hingga meninggal dunia.
Kepala Kajari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, berkas perkara dan alat bukti yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Cianjur dinilai telah lengkap dan cukup.
"Proses penyerahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka telah kita terima. Untuk tersangka akan kita lakukan penahanan di rumah tahanan Lapas Klas IIB Cianjur hingga 20 hari kedepan," katanya pada wartawan, Kamis (17/2/2022)
Pihaknya, kata dia, akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka AL (48) ketingkat penuntutan dan dilanjutkan penahanan.
"Hingga sejauh ini tersangka dalam kondisi baik dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan awal di kantor Kejari Cianjur, dan tidak ada perlakuan khusus bagi dirinya," ucapnya.
Ia menyebutkan, tersangka akan didakwakan pasal 340, subsider pasal 338, subsider pasal 354 (2) KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, biasa dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal.
"Kita dakwakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara waktu tertentu 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara ini tersangka ditahan di Lapas Cianjur," katanya.
Ricky mengungkapkan, telah menyiapkan enam orang jaksa untuk melakukan proses penuntutan dalam sidang yang akan diagendakan Pengadilan Negeri Cianjur.
"Saya akan pimpin langsung proses sidangnya, karena kasusnya sangat menarik perhatian publik. Kita juga menyiapkan enam orang jaksa dalam persidangan nanti" ucapnya.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari, usai dilakukan pemeriksaan tersangka tampak menggunakan kupluk berwarna hitam dan rombi tahan berwarna merah dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Cianjur.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor