SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berkas penyerahan dan barang bukti tahap II tersangka Abdul Latif (48) WNA Arab Saudi dalam kasus penganiyaan berat terhadap istrinya hingga meninggal dunia.
Kepala Kajari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, berkas perkara dan alat bukti yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Cianjur dinilai telah lengkap dan cukup.
"Proses penyerahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka telah kita terima. Untuk tersangka akan kita lakukan penahanan di rumah tahanan Lapas Klas IIB Cianjur hingga 20 hari kedepan," katanya pada wartawan, Kamis (17/2/2022)
Pihaknya, kata dia, akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka AL (48) ketingkat penuntutan dan dilanjutkan penahanan.
"Hingga sejauh ini tersangka dalam kondisi baik dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan awal di kantor Kejari Cianjur, dan tidak ada perlakuan khusus bagi dirinya," ucapnya.
Ia menyebutkan, tersangka akan didakwakan pasal 340, subsider pasal 338, subsider pasal 354 (2) KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, biasa dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal.
"Kita dakwakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara waktu tertentu 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara ini tersangka ditahan di Lapas Cianjur," katanya.
Ricky mengungkapkan, telah menyiapkan enam orang jaksa untuk melakukan proses penuntutan dalam sidang yang akan diagendakan Pengadilan Negeri Cianjur.
"Saya akan pimpin langsung proses sidangnya, karena kasusnya sangat menarik perhatian publik. Kita juga menyiapkan enam orang jaksa dalam persidangan nanti" ucapnya.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari, usai dilakukan pemeriksaan tersangka tampak menggunakan kupluk berwarna hitam dan rombi tahan berwarna merah dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Cianjur.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan