SuaraBogor.id - Youtuber Dede Inoen bikin gempar warganet. Kali ini aksinya menantang maut. Ia nekat bersembunyi di kolong rel saat keretap api melintas di atas kepalanya. Aksinya pun viral dan tuai kecaman bahkan ancaman pidana.
Dalam video yang viral itu, Dede bersama rekannya menyorotkan kamera ke arah dirinya yang telah berada di bawah jalur rel kereta api. Setengah badannya mulai dari kepala hingga dada berada tepat di jalur rel sementara bagian tubuh bawah berada di area bawah jalur yang cukup besar.
"Jadi saya susah kemana mana, soalnya dibawah saya ada sungai besar," katanya sembari menyembulkan kepala di rel kereta api.
Beberapa detik kemudian ia melihat dari kejauhan kereta telah mendekat. Ia pun bukannya pergi menghindar malah tertawa dan seolah memang menunggu kereta tersebut melintas di atas kepalanya.
"Itu tuh turun, " ucapnya kemudian sembari tersenyum lebar menatap ke arah datangnya kereta.
Hanya dalam hitungan detik kereta api dengan kecepatan tinggi pun melintas diatas kepalanya dengan jarak begitu dekat. Dede Inoen bahkan dengan bangganya malah berpose riang saat kereta tersebut bergerak cepat.
Aksinya ini pun menuai kecaman dari par warganet yang melihatnya.
"Konten konten pembodohan," komen akun @yulir***.
"Dikirain keluarga bangga dia begitu," tulis @dhab***.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api di Sumut Meningkat, Ini Penyebabnya
Banyak dari mereka yang meminta aksinya kali ini mendapat teguran berupa sanksi hukum demi memberikan efek jera.
"Masa gak dihukum, ditiru yang lain bahaya lho," kata akun @jaja***.
"Ya setuju penjarakan saja please, kemungkinan bisa ditiru oleh anak kecil dan Youtuber lain, bikin konten kok aneh pisan," komen akun @ahmd***.
"Kalau gak ditangkap polisi ya kebangetan nih polisi Indonesia," kritik akun @ags***.
Aksi Dede Inoen ini juga terancam pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta akibat melanggar pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Pasal yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 ( Lima belas juta rupiah).
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Lampu Padam, PDAM Menjerit? Klaim DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair
-
Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan
-
Tak Perlu Khawatir Belanja di Blibli, Bisa Retur Alasan Apapun Jika Tidak Sesuai
-
Detik-Detik Terakhir Pegawai Kemendagri Sebelum Hilang di Puncak
-
Dapat Uang Gratis dari Modal Klik? Ini Cara Mudah Klaim DANA Kaget