Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 27 Maret 2022 | 19:15 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyaksikan proses produksi dan pengalengan makanan yang telah diekspor ke luar negeri oleh UMKM Go Export di Jalan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (17/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraBogor.id - Anak Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga dipastikan akan menggantikan anggota Komisi VI DPR RI Ichsan Firdaus yang meninggal dunia akibat serangan jantung.

Informasi itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor. Penggantian tersebut lantaran Ravindra Airlangga pada Pemilu 2019 lalu menduduki suara terbanyak kedua setelah Ichsan Firdaus.

"Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Bogor nama berikutnya adalah Ravindra Airlangga, anak dari Ketua Umum Airlangga Hartarto. Itu yang nanti kemudian menjadi pengganti antarwaktu (PAW) almarhum Bapak Ichsan Firdaus," ujar Anggota KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan.

Ia mencatat, perolehan suara Ravindra pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yaitu sebanyak 57.584 suara, terbanyak kedua setelah Ichan Firdaus yang memperoleh 64.240 suara.

Baca Juga: Anak Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga Gantikan Almarhum Ichsan Firdaus di DPR

Herry menyebutkan bahwa mekanisme PAW tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, proses PAW akan berlangsung di KPU RI dengan rentang waktu sekitar dua pekan setelah DPP Partai Golkar mengajukan permohonan.

"Rentang waktu (proses PAW) tergantung partai mengurusnya, kalau prosesnya di KPU tidak sampai dua pekan," kata Herry.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Fraksi Golkar Ichsan Firdaus meninggal dunia di Yogyakarta pada Minggu dini hari.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor itu meninggal dunia karena terkena serangan jantung saat berada di Yogyakarta. [Antara]

Baca Juga: Anak Ketum Golkar Ravindra Airlangga Gantikan Ichsan Firdaus di DPR

Load More