SuaraBogor.id - Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi dimintai keterangan olej Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Dedi diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Camat Cisarau pada periode 2019-2021.
Deni Humaedi mengatakan bahwa pada saat menghadiri panggilan tersebut dirinya diberikan beberapa pertanyaan untuk menkonfirmasi terkait kepemilikan bangunan glamping & villa Jasmine di Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Yang di konfirmasi itu kaitan berapa kepemilikan kaitan dengan beralihnya, karena kebetulan waktu itu saya kan camat ya, camat itu kan pejabat pembuat akte tanah kan gitu,”kata Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi saat di konfirmasi Suara.com pada hari Selasa (29/3/2022).
“Terutama kaitan dengan glamping ya di situ kan ada kaitannya dengan nama Jasmine glamping,” tambahnya.
Baca Juga: POPULER: Ibu Kalina Oktarani Meninggal Dunia, Kadisbudpar Bogor Deni Humaedi Diperiksa KPK
Deni mengatakan bahwa terjadi kesalahpahaman terkait masa jabatan yang di jalankannya selama menjabat sebagai camat Cisarua.
“Oh iya-iya betul, saya kan di sana itu dari 2019 sampai dengan 2021 karena mungkin mereka itu tahu ya saya masih camat, saya bilang saya udah 8 bulan kan (menjabat sebagai Kadisbudpar Kabupaten Bogor),” katanya.
Menurut keterangan yang diberikan Deni, dirinya tidak terlibat dalam hal pembuatan dokumen-dokumen kepemilikan tanah Jasmine (glamping & villa) di Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ketika saya di mintai keterangan terkait untuk kewilayahan berterkaitan dengan jabatan saya, ya saya harus menyampaikan apa saja yang harus di sampaikan dan Alhamdulillah aman,” Jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen kepemilikan bangunan tersebut sudah dipegang lebih dahulu oleh yang bersangkutan sebelum dirinya menjabat sebagai Camat di Cisarua.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Uang Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dari Sejumlah Camat untuk Beli Aset
“Oh ya artinya kemungkinan karena saya tidak itu (mengurus dokumen tersebut), mungkin terjadi sebelum saya masuk juga kepemilikan sudah di pegang ya,” tuturnya.
“Ya kan kalau beritanya heboh kadis di panggil (KPK) padahal camat, kalau bilangnya mantan camat pasti ngga laku,” Tambahnya dengan sedikit canda.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 10 Juni 2025, Dijamin Happy!
-
7 Fakta Sejarah Tahun Hijriah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bukan Sekadar Penanggalan Biasa
-
Cara Mendapatkan Link DANA Kaget Berisi Saldo Rp 500 Ribuan Setiap Hari
-
Fenomena DANA Kaget: Gaya Baru Berbagi Rezeki di Era Digital, Ada Peluang Dapat Rp249 Ribu
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal