SuaraBogor.id - Empat pengurus cabang NU nekat menggelar Pelatihan Kader Penggerak NU (PKPNU). Hal tersebut langsung mendapatkan teguran dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU sendiri langsung mengirimkan teguran kepada empat pengurus cabang NU tersebut.
“PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU, tapi empat PCNU ini tetap saja menggelar PKPNU,” kata Ketua PBNU Amin Said Husni, mengutip dari Antara.
PCNU itu adalah Kabupaten Magetan, Situbondo, Kabupaten Pasuruan serta Kota Pasuruan. Lebih lanjut, surat teguran untuk PCNU Kabupaten Magetan tertuang dalam surat bernomor 242/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022.
PCNU Magetan ditegur karena tetap melaksanakan PKPNU angkatan 33 yang digelar di Balai Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Magetan.
Untuk surat teguran bagi Kabupaten Situbondo tertuang dalam surat bernomor 245/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022. PCNU Situbondo ditegur karena nekat menggelar PKPNU angkatan 73 yang digelar di MWCNU Arjasa Situbondo.
Sementara untuk PCNU Kota Pasuruan, teguran tertuang dalam surat bernomor 243/C.I.16/03/2022, sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan teguran tertuang dalam surat bernomor 244/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022.
PCNU Kota Pasuruan ditegur karena menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022, sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022 di Pesantren Ngalah, Pasuruan.
"Empat PCNU ini kami minta melakukan tabayun atau laporan dan klarifikasi secara tertulis yang dikirimkan ke PBNU," tutur Amin Said Husni.
Dalam surat teguran tersebut, PBNU juga minta empat cabang itu mematuhi dan mengawal keputusan PBNU terkait moratorium PKPNU, MKNU serta moratorium pendaftaran Kartanu dan e-Kartanu.
"Kami minta mereka untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pelanggaran terhadap keputusan PBNU di masa mendatang," ujar mantan Bupati Bondowoso itu.
PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor memutuskan untuk melakukan moratorium pengkaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU juga melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan e-Kartanu.
PBNU juga telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengkaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengkaderan itu rencananya juga akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah.
Sedangkan Kartanu dan e-Kartanu juga dimoratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di e-Kartanu juga berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jamaah NU. 
Berita Terkait
- 
            
              POPULER: MUI Kota Bekasi Izinkan Warung Makan Beroperasi Saat Puasa, 3 Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK
- 
            
              Pagi-Pagi Sambangi Gibran di Loji Gandrung, Zulkifli Hasan Titip Muhammadiyah dan NU, Apa Maksudnya?
- 
            
              Isu Penundaan Pemilu 2024 Terus Mencuat, Ketua PBNU: Semua Harus Realistis dan Rasional
- 
            
              Dialog dengan PBNU, Palestina Menyerukan Kebebasan Beribadah di Al Quds untuk Seluruh Umat Manusia
- 
            
              Ketum PBNU Gus Yahya Sarankan PPP Dekati Konstituen Milenial dan Tawarkan Masa Depan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
- 
            
              4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
- 
            
              3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
- 
            
              Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
- 
            
              5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen