SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Partai Ummat terkait ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold. Menurut MK alasan penolakan gugatan itu dikarenakan Partai Ummat belum pernah ikuti pemilu.
"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Pada pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden.
Pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.
Berdasarkan pertimbangan putusan itu, maka parpol yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah partai politik atau gabungan partai pyang sudah pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.
Sedangkan Partai Ummat, dalam hal ini sebagai pemohon adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain itu, Partai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.
"Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Partai Ummat Ditolak, MK Beralasan Partai Besutan Amien Rais Itu Belum Pernah Ikut Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Cucu Bakar Nenek dan Paman di Bogor
-
Ancaman Pidana Maksimal Menanti: Remaja 16 Tahun Pembunuh Nenek dan Pamannya Dijerat Pasal Berlapis
-
Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele
-
Hilangnya Cucu di Lokasi Kebakaran Ungkap Skenario Keji: Nenek dan Paman Dipukul Lalu Dibakar
-
Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang