SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Partai Ummat terkait ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold. Menurut MK alasan penolakan gugatan itu dikarenakan Partai Ummat belum pernah ikuti pemilu.
"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Pada pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden.
Pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.
Baca Juga: Gugatan Partai Ummat Ditolak, MK Beralasan Partai Besutan Amien Rais Itu Belum Pernah Ikut Pemilu
Berdasarkan pertimbangan putusan itu, maka parpol yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah partai politik atau gabungan partai pyang sudah pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.
Sedangkan Partai Ummat, dalam hal ini sebagai pemohon adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain itu, Partai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.
"Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Partai Ummat Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
-
Amien Rais Kembali Sebut Prabowo Soekarno Jilid 2 Yang Mampu Bebaskan RI dari Jerat Asing
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Amien Rais Khawatir Prabowo Terpuruk, Sentil Jokowi dan Proyek Ambisius Danantara
-
Amien Rais Merasa Tertipu 10 Tahun, Serukan Adili Jokowi Hingga Sebut Rezim Maling
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti