SuaraBogor.id - Jelang bulan Suci Ramadhan Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online atau daring, pada sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kasus ini terungkap setelah beberapa pemilik hotel merasa terganggu dengan adanya prostitusi online tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap praktik prostotusi online di Bogor.
“Komitmen kami Pemkot Bogor kepolisian TNI dalam menjaga kesucian Ramadhan itu jelas, kami ingin masyarakat beribadah selama Ramadhan dengan tenang dan khusnya. Semua hal yang bisa mengganggu ketenangan Ramadhan jadi perhatian kami,” katanya.
Dengan tegas Susatyo mengatakan akan melakukan penertiban terkait perlindungan, terutama kepada anak dan perempuan agar merasa aman dan nyaman berada di Kota Bogor.
“Jangan coba-coba lagi untuk melakukan perbuatan asusila kepada anak, wanita. Pasti akan kami buru,” tegas Susatyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menceritakan kronologi terkait penangkapan 4 orang yang berhasil diamankan saat melakukan jual beli perempuan di salah satu hotel di Kota Bogor.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, berawal dari kepolisian yang ditingkatkan menciptakan situasi yang kondusif sehingga dilakukan Patroli di wilayah Hukum Polresta Bogor kota dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menawarkan korban kepada kepada laki-laki hidung belang melalui Aplikasi MiChat dengan Open BO tarif sebesar Rata rata mereka dijual 600-900 ribu,” katanya, Jumat (1/4/2022).
Dhoni mengatakan beberapa para perempuan yang menjadi korban untuk dijajakan kepada para laki-laki hidung belang, masih di bawah umur.
Baca Juga: Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat
“Perempuan yang dijajakan kisaran usia 19-25 tahun. Kemarin kita amankan ada 3 orang dan rata-rata mereka sudah tidak memiliki pekerjaan,” tuturnya.
“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut ke 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kanakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat
-
Konsumsi Avtur di Sumbagut Meningkat Jelang Ramadhan
-
Berikut Deretan Link Twibbon Ramadhan 2022 Terbaru dan Gratis yang Cocok di Media Sosialmu
-
Imsakiyah Sudah Terbit, Warga Diminta Tunggu Pemerintah Terkait Awal Ramadhan
-
Resep Ayam Lengkuas Gurih dan Renyah ala Chef Devina Hermawan, Jadi Menu Ramadhan Favorit Keluarga!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan
-
Next Firman Utina? Playmaker Keturunan Bogor dari Akademi PSV, Siap Jadi Otak Serangan Timnas
-
Niat Selamatkan Anak, Seorang Warga Puncak Bogor Tewas Terseret Arus Banjir Sejauh 3 KM
-
Jalan Zaman Penjajahan di Jantung Bogor Akhirnya Dibeton, Pemkab Gelontorkan Rp19 Miliar Lewat TNI