SuaraBogor.id - Jelang bulan Suci Ramadhan Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online atau daring, pada sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kasus ini terungkap setelah beberapa pemilik hotel merasa terganggu dengan adanya prostitusi online tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap praktik prostotusi online di Bogor.
“Komitmen kami Pemkot Bogor kepolisian TNI dalam menjaga kesucian Ramadhan itu jelas, kami ingin masyarakat beribadah selama Ramadhan dengan tenang dan khusnya. Semua hal yang bisa mengganggu ketenangan Ramadhan jadi perhatian kami,” katanya.
Dengan tegas Susatyo mengatakan akan melakukan penertiban terkait perlindungan, terutama kepada anak dan perempuan agar merasa aman dan nyaman berada di Kota Bogor.
“Jangan coba-coba lagi untuk melakukan perbuatan asusila kepada anak, wanita. Pasti akan kami buru,” tegas Susatyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menceritakan kronologi terkait penangkapan 4 orang yang berhasil diamankan saat melakukan jual beli perempuan di salah satu hotel di Kota Bogor.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, berawal dari kepolisian yang ditingkatkan menciptakan situasi yang kondusif sehingga dilakukan Patroli di wilayah Hukum Polresta Bogor kota dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menawarkan korban kepada kepada laki-laki hidung belang melalui Aplikasi MiChat dengan Open BO tarif sebesar Rata rata mereka dijual 600-900 ribu,” katanya, Jumat (1/4/2022).
Dhoni mengatakan beberapa para perempuan yang menjadi korban untuk dijajakan kepada para laki-laki hidung belang, masih di bawah umur.
Baca Juga: Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat
“Perempuan yang dijajakan kisaran usia 19-25 tahun. Kemarin kita amankan ada 3 orang dan rata-rata mereka sudah tidak memiliki pekerjaan,” tuturnya.
“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut ke 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kanakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat
-
Konsumsi Avtur di Sumbagut Meningkat Jelang Ramadhan
-
Berikut Deretan Link Twibbon Ramadhan 2022 Terbaru dan Gratis yang Cocok di Media Sosialmu
-
Imsakiyah Sudah Terbit, Warga Diminta Tunggu Pemerintah Terkait Awal Ramadhan
-
Resep Ayam Lengkuas Gurih dan Renyah ala Chef Devina Hermawan, Jadi Menu Ramadhan Favorit Keluarga!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa