SuaraBogor.id - Jelang bulan Suci Ramadhan Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online atau daring, pada sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kasus ini terungkap setelah beberapa pemilik hotel merasa terganggu dengan adanya prostitusi online tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap praktik prostotusi online di Bogor.
“Komitmen kami Pemkot Bogor kepolisian TNI dalam menjaga kesucian Ramadhan itu jelas, kami ingin masyarakat beribadah selama Ramadhan dengan tenang dan khusnya. Semua hal yang bisa mengganggu ketenangan Ramadhan jadi perhatian kami,” katanya.
Dengan tegas Susatyo mengatakan akan melakukan penertiban terkait perlindungan, terutama kepada anak dan perempuan agar merasa aman dan nyaman berada di Kota Bogor.
“Jangan coba-coba lagi untuk melakukan perbuatan asusila kepada anak, wanita. Pasti akan kami buru,” tegas Susatyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menceritakan kronologi terkait penangkapan 4 orang yang berhasil diamankan saat melakukan jual beli perempuan di salah satu hotel di Kota Bogor.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, berawal dari kepolisian yang ditingkatkan menciptakan situasi yang kondusif sehingga dilakukan Patroli di wilayah Hukum Polresta Bogor kota dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menawarkan korban kepada kepada laki-laki hidung belang melalui Aplikasi MiChat dengan Open BO tarif sebesar Rata rata mereka dijual 600-900 ribu,” katanya, Jumat (1/4/2022).
Dhoni mengatakan beberapa para perempuan yang menjadi korban untuk dijajakan kepada para laki-laki hidung belang, masih di bawah umur.
Baca Juga: Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat
“Perempuan yang dijajakan kisaran usia 19-25 tahun. Kemarin kita amankan ada 3 orang dan rata-rata mereka sudah tidak memiliki pekerjaan,” tuturnya.
“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut ke 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kanakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat
-
Konsumsi Avtur di Sumbagut Meningkat Jelang Ramadhan
-
Berikut Deretan Link Twibbon Ramadhan 2022 Terbaru dan Gratis yang Cocok di Media Sosialmu
-
Imsakiyah Sudah Terbit, Warga Diminta Tunggu Pemerintah Terkait Awal Ramadhan
-
Resep Ayam Lengkuas Gurih dan Renyah ala Chef Devina Hermawan, Jadi Menu Ramadhan Favorit Keluarga!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Mau Gratiskan Kesehatan dan Pendidikan Negeri-Swasta
-
MWA Bangga Sekaligus Ditinggal Guru Besar Terbaik IPB, Siapa Pengganti Rektor Arif Satria?
-
Habib Nabil: Makna Sejati Hari Pahlawan Ada Pada Keberanian, Keikhlasan dan Pengorbanan
-
Sosok Ahli Ekologi Politik Resmi Gantikan Tri Handoko Pimpin BRIN, Sinyal Perubahan Arah Riset?
-
5 Rekomendasi Hotel di Jakarta di Bawah Rp500 Ribu, Pilihan Hemat dan Nyaman