SuaraBogor.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ternyata memiliki peran dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Hal itu diungkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link referal miliknya, yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu mengutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).
Fakarich juga berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu.
“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.
Adapun perkembangan penyidikan perkara ini, Whisnu menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich pada Senin (4/4). Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berjalan sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.
Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Fakarich Ajarkan Trading Binomo hingga Terima Uang Rp1,9 Miliar Indra Kenz
“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu.
Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana
-
Bencana Sumatera, BRI akan Terus Berkontribusi Bantu Masyarakat Bangkit Kembali
-
Nanggung Bogor Punya Surga Tersembunyi untuk Libur Akhir Tahun: Dari Curug Love hingga Kebun Teh