SuaraBogor.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ternyata memiliki peran dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Hal itu diungkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link referal miliknya, yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu mengutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).
Fakarich juga berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu.
“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.
Adapun perkembangan penyidikan perkara ini, Whisnu menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich pada Senin (4/4). Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berjalan sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.
Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Fakarich Ajarkan Trading Binomo hingga Terima Uang Rp1,9 Miliar Indra Kenz
“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu.
Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan