SuaraBogor.id - Kuasa hukum Munarman mengajukan banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.
Hal tersebut dibacakan saat majelis hakim PN Jakarta Timur membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," katanya.
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Saudara punya pilihan," ujar hakim.
Kubu munarmanpun mengajukan banding putusan. "Kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasehat hukum munarman.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Tegaskan Ada Unsur Penganiayaan, Kejari Surakarta Ajukan Banding Vonis Kasus Diklatsar Menwa UNS
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.
Pada awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.
Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Tegaskan Ada Unsur Penganiayaan, Kejari Surakarta Ajukan Banding Vonis Kasus Diklatsar Menwa UNS
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Vonis Ringan Munarman, Hakim: Kami Berbeda Pendapat dengan Penuntut Umum
-
Divonis Bersalah dan Terbukti Sebagai Teroris, Munarman Dipenjara 3 Tahun
-
Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
-
Citeureup, Nanggung dan Babakan Madang Mulai Kekeringan, Ribuan Jiwa Krisis Air Bersih
-
Ingatkan Pelat Merah Haram Pakai Pertalite, Ketua DPRD Bogor Minta ASN Hemat Kendaraan Dinas