SuaraBogor.id - Artis juga perancang busana Ivan Gunawan dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Ivan Gunawan diduga telah mempromosikan aplikasi robot trading DNA Pro. di media sosial.
Ivan tiba di Bareskrim Polri pukul 14.35 WIB didampingi kuasa hukum Sandy Arifin dan sejumlah rekannya. Ia tampil staylist dengan setelah serba hitam, lengkap dengan blazer warna senada.
Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Ivan diserbu para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi kedatangannya. Ia pun tidak ingin memberikan komentar sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis, pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).
Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwalkan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Baca Juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang dari DNA Pro ke Bareskrim Polri, Berapa Totalnya?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan Kembalikan Uang dari DNA Pro ke Bareskrim Polri, Berapa Totalnya?
-
Diperiksa 3,5 Jam, Ivan Gunawan Akui Pernah Jadi Brand Ambassador DNA Pro
-
Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Tampil Mahal!
-
Bergeser dari Waktu yang Ditentukan, Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Penyidik, Tampil Staylist dengan Setelan Hitam
-
Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Harus Dimusnahkan? Ini Penjelasan Bupati Bogor Saat Bersihkan Situ Citatah
-
Harkitnas ke-118, Bupati Bogor Ajak Warga Warisi Semangat Juang Lewat Medsos Positif
-
Puskesmas Cisarua Disorot, Bupati Rudy Susmanto Janji Evaluasi Menyeluruh
-
5 Fakta Stadion Pakansari Jadi Venue Utama AFF 2026 dan Persiapan Kilat Bupati Bogor
-
Warga RW 11 Kayumanis Bogor Pasang Spanduk Protes, Tegas Tolak Proyek PSEL di Pemukiman