Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 16 April 2022 | 10:01 WIB
Buya Yahya. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Beredar sebuah video Buya Yahya menyebut tukar uang baru bisa dihukumi riba baru-baru ini viral di media sosial.

Berdasarkan video viral di TikTok tersebut Buya Yahya mengawali pernyataannya dengan mencontohkan orang yang ingin menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribuan.

"Jadi anda uang Rp100 ribu mau dituker dengan Rp2 ribuan. Disana ada orang yang menyiapkan uang Rp2 ribuan tapi nilainya bukan Rp100 ribu, niainya Rp95 tau Rp96 ribu atau Rp90 ribu," ungkapnya dalam video.

Kata Buya Yahya, penukar dan orang yang menyedikan jasa penukaran uang keduanya berdosa jika melakukan penukaran uang dengan jumlah yang tidak sama.

Baca Juga: Hati-hati! Buya Yahya Sebut Tukar Uang Baru untuk Lebaran Bisa Jadi Haram, Keduanya Dosa

"Nuker duit Rp100 ribu dengan Rp90 ribu itu namanya riba. Yang dosa siapa? dua-duanya dosa," jelasnya.

Buya Yahya menambahkan pernyataannya dengan melontarkan pertanyaan bagaimana seharusnya agar halal.

"Lalu bagaimana agar Halal? jasa, jadi tetap ada orang bawa uang Rp100 ribu (Pecahan) Rp2 ribuan duitnya, anda bawa uang Rp100 ribu selembar, lalu anda tuker," ungkapnya.

"Setelah tuker yang menukar bilang saya tukar uangnya disana, dia minta bayaran. Setelah 100 ribu ditukar 100 ribu baru nanti kita bisa berikan jasa, mengaji gapapa, jasanya untuk nuker kesana itu repot," paparnya.

Pada akhir video, Buya Yahya kembali menegaskan jika menukar uang dengan jumlah uang yang tidak sama adalah riba.

Baca Juga: Viral, Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih, MUI Sulsel Sebut Melecehkan Agama

"Tapi kalau nuker uang Rp90 ribu dituker Rp100 ruibu namanya riba," pungkasnya.

Load More