SuaraBogor.id - Gugatan empat orang yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor kepada PSSI, Persib, Barito dan David da Silva disebut pengamat sepak bola, Akmal Marhali salah alamat.
Menurut Akmal, gugatan itu salah alamat karena jika bicara sepak bola maka ranahnya ada di football family, seharusnya disampaikan kepada komite displin PSSI.
"Kenapa salah alamat? kalau bicara sepak bola ada lex sportiva hukumnya Football Family, harusnya gugatan itu disampaikan ke komite displin PSSI atau ke badan arbitrase Indonesia, BANI. Kalau kasusnya pidana baru dilaporkan ke polisi," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022).
"Kalau dilaporkan langsung ke Pengadilan Negeri, ini problemnya, ini entry poinnya apa, (gugatan) dimasukkan ke Pengadilan Negeri. Karena yang digugat itu tidak masuk ke dalam ranah Pengadilan Negeri," papar Akmal.
Meski begitu, menurut Akmal jika penggugat memiliki bukti-bukti kuat adanya praktek pidana seperti match fixing, gugatan para penggugat ini bisa dimasukkan ke dalam ranah pengadilan negeri.
"Kalau misalnya, penggugatnya punya bukti-bukti pengaturan skor, match fixing dan sebagainya, mungkin cerita akan jadi lain akan jadi kasus pidana," kata Akmal.
"Namun apakah kemudian para penggugat ini memiliki bukti kuat soal sepak bola gajah, pengaturan skor, kalau kemudian tidak punya bukti yang kuat akan lemah secara hukum," tambahnya.
"Kedua, gugatan ini juga lemah karena pengadila negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili ini semua. Karena yang digugat ini ranahnya di Football Family atau Lex Sportiva,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa