SuaraBogor.id - Gugatan empat orang yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor kepada PSSI, Persib, Barito dan David da Silva disebut pengamat sepak bola, Akmal Marhali salah alamat.
Menurut Akmal, gugatan itu salah alamat karena jika bicara sepak bola maka ranahnya ada di football family, seharusnya disampaikan kepada komite displin PSSI.
"Kenapa salah alamat? kalau bicara sepak bola ada lex sportiva hukumnya Football Family, harusnya gugatan itu disampaikan ke komite displin PSSI atau ke badan arbitrase Indonesia, BANI. Kalau kasusnya pidana baru dilaporkan ke polisi," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022).
"Kalau dilaporkan langsung ke Pengadilan Negeri, ini problemnya, ini entry poinnya apa, (gugatan) dimasukkan ke Pengadilan Negeri. Karena yang digugat itu tidak masuk ke dalam ranah Pengadilan Negeri," papar Akmal.
Meski begitu, menurut Akmal jika penggugat memiliki bukti-bukti kuat adanya praktek pidana seperti match fixing, gugatan para penggugat ini bisa dimasukkan ke dalam ranah pengadilan negeri.
"Kalau misalnya, penggugatnya punya bukti-bukti pengaturan skor, match fixing dan sebagainya, mungkin cerita akan jadi lain akan jadi kasus pidana," kata Akmal.
"Namun apakah kemudian para penggugat ini memiliki bukti kuat soal sepak bola gajah, pengaturan skor, kalau kemudian tidak punya bukti yang kuat akan lemah secara hukum," tambahnya.
"Kedua, gugatan ini juga lemah karena pengadila negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili ini semua. Karena yang digugat ini ranahnya di Football Family atau Lex Sportiva,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Pengguna BRImo Naik 18,9 Persen, BRI Percepat Transformasi Digital
-
Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng di Bogor, Ahok: Bangsa Ini Tak Akan Kehabisan Orang Jujur
-
Ahok Berduka Dampingi Eyang Meri Hoegeng Berpulang, Kenang Pesan Jujur dan Berani demi Kebenaran