SuaraBogor.id - Curhatan pedagang buah di Pasar Bogor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak sesuai kenyataan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (22/4/2022).
Dengan tegas, Bima Arya menyebut curhatan pedagang buah kepada Presiden tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
"Pertama, apa yang jadi curhat pedagang kepada presiden itu kita pastikan tidak sesuai dengan kasus yang sebetulnya terjadi," katanya Bima Arya.
Kedua, Pemkot Bogor juga telah melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum secara tepat dan semua sesuai dengan aturan.
"Ketiga, Bima Arya memastikan tidak boleh ada yang di atas hukum di Kota Bogor. Mau mengais rezeki, mau berjualan, berdagang, apapun ya silakan. Dari luar kota juga boleh,” ujar Bima Arya melanjutkan.
Lebih lanjut, Bima Arya memastikan Pemkot Bogor membebaskan semua masyarakat Kota Bogor untuk mencari rezeki namun tetap sesuai dengan aturan yang sudah berlaku hingga saat ini.
“Tetapi tidak boleh mengintimidasi, tidak boleh menekan, dan sama itupun berlaku bagi aparat. Aparat saya pastikan kalau terlibat pungli pasti sanksinya keras. Minimal dicopot dari jabatan, bisa demosi. Bahkan kalau ada bukti-bukti lain bisa diberhentikan dari ASN,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan awal mula perkara hingga akhirnya Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
“Perkaranya yang terjadi pada hari Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Dimana pada saat itu korban yang sedang berjualan ditegur oleh tersangka ( Ujang Sarjana ), Kemudian tidak terima Ujang ini melakukan pengeroyokan bersama terhadap kedua korban ini,” katanya.
Susatyo mengatakan, penyelidikan terhadap tersangka dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang di periksa pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Dan tentunya hak-hak daripada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan. Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut,” jelasnya.
Kemudian tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022 pihak kepolisian menolak semua dalih yang disampaikan pemohon (Ujang Sarjana) dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah.
“Saat ini prosesnya masuk kedalam proses persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Sehingga kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan,” pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah
-
Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian