SuaraBogor.id - Curhatan pedagang buah di Pasar Bogor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak sesuai kenyataan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (22/4/2022).
Dengan tegas, Bima Arya menyebut curhatan pedagang buah kepada Presiden tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
"Pertama, apa yang jadi curhat pedagang kepada presiden itu kita pastikan tidak sesuai dengan kasus yang sebetulnya terjadi," katanya Bima Arya.
Kedua, Pemkot Bogor juga telah melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum secara tepat dan semua sesuai dengan aturan.
"Ketiga, Bima Arya memastikan tidak boleh ada yang di atas hukum di Kota Bogor. Mau mengais rezeki, mau berjualan, berdagang, apapun ya silakan. Dari luar kota juga boleh,” ujar Bima Arya melanjutkan.
Lebih lanjut, Bima Arya memastikan Pemkot Bogor membebaskan semua masyarakat Kota Bogor untuk mencari rezeki namun tetap sesuai dengan aturan yang sudah berlaku hingga saat ini.
“Tetapi tidak boleh mengintimidasi, tidak boleh menekan, dan sama itupun berlaku bagi aparat. Aparat saya pastikan kalau terlibat pungli pasti sanksinya keras. Minimal dicopot dari jabatan, bisa demosi. Bahkan kalau ada bukti-bukti lain bisa diberhentikan dari ASN,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan awal mula perkara hingga akhirnya Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
“Perkaranya yang terjadi pada hari Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Dimana pada saat itu korban yang sedang berjualan ditegur oleh tersangka ( Ujang Sarjana ), Kemudian tidak terima Ujang ini melakukan pengeroyokan bersama terhadap kedua korban ini,” katanya.
Susatyo mengatakan, penyelidikan terhadap tersangka dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang di periksa pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Dan tentunya hak-hak daripada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan. Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut,” jelasnya.
Kemudian tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022 pihak kepolisian menolak semua dalih yang disampaikan pemohon (Ujang Sarjana) dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah.
“Saat ini prosesnya masuk kedalam proses persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Sehingga kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan,” pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Lewat Immerzoa, Museum Zoologi Bogor Tampilkan Dunia Satwa Secara Imersif
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor
-
Bek Jangkung Keturunan Sunda 195 Cm Kasih Puja Puji ke Timnas Indonesia, OTW Naturalisasi?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi