SuaraBogor.id - Sebanyak tiga rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digeledah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah milik PT Pertamina. Ketiga rumah yang digeledah itu milik para saksi, yakni ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Kemudian tempat tinggal saudara S berlokasi di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, serta tempat tinggal AYS di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Kecamata Ciranjang, Kabulaten Cianjur.
"Ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut adalah merupakan ahli waris dari RS Hadi Sopandi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap dokumen dan beberapa surat tertentu yang terkait dengan identitas ahli waris, dokumen terkait tanah milik Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; asset tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan saksi AYS, serta benda elektronik.
Penggeledahan tersebut dikatakan Ashari, telah sesuai aturan berlaku, di antaranya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tertanggal 07 April 2022.
"Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022," ujar Ashari.
Lebih lanjut, Ashari menyampaikan bahwa pada waktu yang sama, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta juga memeriksa terhadap satu orang saksi yang merupakan perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur karena almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di daerah tersebut.
Ashari menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandin, padahal RS Hadi Sopandi bukan A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina. Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud.
Baca Juga: Survei LSI Klaim Duet Anies Baswedan dan AHY Populer di Masyarakat
"Pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Untuk membongkar kasus ini, awalnya Kajati DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang terletak di Jalan Pemuda, Ramawangun, Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4.000 meter persegi, dan 20 unit Rumah Dinas Perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Kemudian pada 2014, seseorang berinisial OO binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan Nomor Perkara: 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.
OO binti Medi yang bertindak selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi.
OO mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.
Berita Terkait
-
Survei LSI Klaim Duet Anies Baswedan dan AHY Populer di Masyarakat
-
Anies Pilih Temui Warga Korban Kebakaran Pasar Gembrong Ketimbang Rapat Paripurna, DPRD: Jangan Pencitraan Saja!
-
PKS Tuding Interpelasi ke Anies Baswedan yang Diusulkan Ketua DPRD DKI Jakarta Sudah Politis
-
Dugaan Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Jakarta Geledah 3 Rumah di Cianjur
-
Jadwal Imsakiyah Cianjur Jawa Barat Hari Ini Senin 25 April 2022
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor