SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) malam.
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap dalam OTT KPK bersama sejumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Kasus penangkapan bupati Bogor sebenarnya bukan pertama kalinya, bupati yang sebelumnya Rachmat Yasin juga pernah ditangkap OTT KPK.
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin dan bupati Bogor terdahulu Rachmat Yasin adalah adik kakak.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi dukungan masyarakat, sehingga lembaganya dapat melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli dalam keterangannya.
Firli mengatakan bahwa KPK saat ini masih memeriksa Bupati Bogor dan para pihak lainnya yang telah ditangkap.
"Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Barat pada hari Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Firli Bahuri Apresiasi Dukungan Masyarakat
Selain Bupati Bogor, beberapa pihak yang turut ditangkap, di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan
-
Alasan Tak Terduga, Ini yang Bikin Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
-
Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Gebrakan Bupati Rudy! Rp 724 Miliar Disiapkan Agar Warga Bogor Berobat Gratis
-
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan
-
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
-
Waspada Hoaks! KP2C Bantah Kabar Bohong Siaga 1 Sungai Cileungsi