SuaraBogor.id - Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021 mengatakan bahwa ia dipaksa bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin mengutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," tambah Ade Yasin.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT, Ketua KPK: Masih Ada Saja Kepala Daerah Yang Tak Amanah
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Ade Yasin Beri Suap kepada BPK Jabar, KPK: Agar Pemkab Bogor Kembali Dapat WTP
Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat