SuaraBogor.id - Dua orang pria ugal-ugalan mengendarai motor saat warga menjalankan salat Id di depan Masjid Al-Furqon akhirnya diamankan oleh Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, berbekal rekaman CCTV identitas pelaku berhasil didapatkan, dan petugas pun langsung melakukan penangkapan.
"Kedua pelaku berhasil diamanakan di rumahnya masing-masing, keduanya masih dibawah umur, yang satu berusia berusia 17 tahun dan 15 tahun," katanya pada wartawan, Kamis (5/5/2022).
Saat ini kata dia, kedua pelaku yang sudah diamankan tersebut, tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
"Masih kita periksa lebih lanjut. Terutama kaitan ada motif tertentu ada tidak. Untuk sementara alasannya hanya karena emosi," ucap dia.
Doni mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, seperti sedah motor, dan pakaian yang digunakan saat melakukan ugal-ugalan.
"Ditangkapnya kedua pemuda tersebut, tidak terjadi lagi aksi yang meresahkan masyarakat, terutama di momen hari besar keagamaan. Kita juga akan terus pastikan masyarakat merasa aman," jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, aksi kedua remaja yang melakukan ugal-ugalan dengan mengger-geberkan sepedah motor didepn masjid Al-Furqon Jalan Prof. Moch Yamin Cianjur saat pelaksanaan solat id tersebut viral dimedia sosial.
Aksi mereka juga sempat terekam kamerea CCTV, dalam video yang beredar sejumlah warga yang hendak mejalankan solat id juga sempet geram.
Baca Juga: Geger Pria Injak Al-Qur'an dan Tantang Umat Islam, Polisi Turun Tangan
Dalam video berdurasi 39 detik yang viral di media sosial itu berawal ktika satu unit sepeda motor matik yang dikendarai dua pria melintas dengan kecepatan tinggi.
Awalnya masyarakat yang baru selesai melaksanakan salat id di Masjid Al Furqon Jalan Prof Moch Yamin Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur mengacuhkannya. Namun tiba-tiba pemotor itu memutar arah dan kembali ugal-ugalan di depan masjid.
Bahkan kedua pria itu sampai tiga kali bolak-balik di depan gerbang masjid sambil menggeber knalpot bisingnya. Warga pun akhirnya tersulut emosi dan mengejar pemotor ugal-ugalan tersebut.
Beberapa warga pun terlihat sampai membawa benda tumpul untuk mengejar para pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin
-
3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal
-
9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar