SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka eks Bupati Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan.
Sebelumnya, Ade Yasin ditahan KPK selama 20 hari setelah ditetapkan tersangka kasus suap tim dari BPK Jawa Barat.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi, sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka tersebut.
Penahanan lanjutan itu terhitung mulai 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022.
Ade Yasin saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Maulana Adam di Rutan KPK pada Kaveling C1, Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kaveling C1, Rizki Taufik di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Kembali Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk BPK Jawa Barat
Berikutnya, Anthon Merdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Kembali Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk BPK Jawa Barat
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
-
6 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2022: Terbaru Wali Kota Ambon Dijemput Paksa!
-
KPK Tambah 40 Hari Penahanan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil