SuaraBogor.id - Empat warga Depok mengalami kerugian belasan juta rupiah, usai rumahnya yang berlokasi di perumahan Sulambayang View, Cilodong, Depok, Jawa Barat, kemalingan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/5/2022) dini hari sekitar pukul 3.30 WIB hingga 4.00 WIB. Kawanan maling itu berhasil menggasak burung hingga sepeda gunung yang nilainya belasan juta rupiah di empat rumah.
Diketahui, kawanan maling itu memanfaatkan rumah kosong yang statusnya masih milik developer di perumahan Sulambayang View, Cilodong, Depok.
Baca Juga: Rumah Kosong Tak Terkunci Milik Developer di Depok Dimanfaatkan Maling, Warga Rugi Belasan Juta
Salah satu warga yang juga menjadi korban Bowo mengatakan maling tersebut masuk ke perumahan warga dengan cara manjat tembok belakang yang lokasinya bersebelahan dengan rumah kosong milik developer.
Rumah tersebut kekinian belum diurus oleh developer Jari Propertindo karena mengalami retak hingga kerusakan parah.
"Malingnya setelah ambil burung dan sepeda gunung masuk ke rumah kosong milik developer," ujar Bowo, mengutip dari Suara.com, Senin (16/5/2022).
Rumah kosong tersebut saat dicek pintunya terbuka tidak terkunci pada bagian depan dan belakang, termasuk dua pintu kamar dan jendela diablak begitu saja.
Kawanan maling tersebut kemudian membuka pintu 5 sangkar, dan mengambil burungnya dan diduga langsung memasukannya ke dalam tas hitam yang sudah dibawa salah satu pelaku.
Baca Juga: Gagal Gasak Motor Pedagang Roti Bakar di Tangsel, Maling Asal Bogor Bonyok Dimassa
"Pas warga cek hanya tinggal sangkar burung yang dibuang pelaku di halaman belakang/ bagian dapur rumah tak terusus milik developer," katanya.
Berita Terkait
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Pulang Mudik Berujung Nyesek, Jurnalis Media Online Kehilangan Rp20 Juta di Kosan
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga