Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 18 Mei 2022 | 06:00 WIB
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans (tengah) memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBogor.id - Kabar menghebohkan kembali datang dari Dea OnlyFans, sebelumnya dia membuat heboh masyarakat lantaran menjual konten video syur atau video porno di media sosial.

Kali ini, Dea OnlyFans dikabarkan sedang hamil ke 23 minggu atau lima bulan. Dia ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait konten pornografi.

Sedang hamil tersebut menjadi alasan Dea OnlyFans agar tidak ditahan di Kejaksaan. Kabar itu disampaikan kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin.

Dia mengungkap bahwa kliennya itu sedang hamil. Bahkan, kehamilan Dea OnflyFans memasuki minggu ke-23. Kondisinya itulah yang membuat pihaknya berharap agar Dea tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Crazy Rich Bekasi Naik Tahap Penyidikan

“Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain,” kata Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Selasa 17 Mei 2022.

Dea pun mengaku khawatir akan nasib dirinya dan sang anak kelak. Bila sampai dipenjara, ia juga khawatir sang bayi juga ikut merasakan kehidupan di balik jeruji besi. Kekhawatiran ini membuat Dea sampai ingin bunuh diri.

“Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan,” lanjutnya.

Seperti diketahui Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 .

Dea ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. Polisi sebelumnya tak mengungkap bahwa Dea Onlyfans sedang hamil. Alasan tidak ditahan Dea kala itu disebut lantaran ia seorang mahasiswi.

Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka Baru Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dalam kasus tersebit, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

Kasus pornografi ini juga belakangan turut menyeret nama Marshel Widianto. Komika tersebut terbukti membeli 76 foto dan video syur Dea OnlyFans.

Pada Kamis 7 April 2022 Marshel telah diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Marshel membeli video dan foto tersebut secara langsung kepada Dea OnlyFans dan diklaim dipergunakan sebagai konsumsi pribadi tanpa disebarluaskan.

Load More