Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:45 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP tempat warga membakar pakaian NN, perempuan yang terciduk melakukan poliandri. [Suara.com/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyatakan poliandri atau perempuan yang memiliki dua suami adalah perbuatan haram.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf menjelaskan, dalam ajaran Islam perilaku poliandri atau perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki tidak diperbolehkan.

"Perbuatan tersebut tentu dilarangan dalam agama, dan hukumnya haram, tidak boleh perempuan menikahi dua orang laki-laki," katanya pada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Pernikahan yang kedua dilakukan wanita tersebut, kata dia, dianggap tidak sah, karena perempuan itu masih berstatus istri dari suami pertamanya.

Baca Juga: Terpopuler: Bisa Tiga Ronde Sehari Alasan Perempuan di Cianjur Punya Dua Suami, Dea Onlyfans Hamil Diminta Publik Tobat

"Meskipun dihadiri atau dinikahkan okeh wali yang sah, tetap pernikahannya batal, tidak sah. Karena statusnya masih nikah dengan laki-laki pertama," ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan wanita muda dengan suami keduanya tersebut juga merupakan perbuatan zina.

"Kan pernikahannya tidak sah, jadi zina perbuatannya termasuk berhubungan suami-istrinya," kata dia.

Rauf menambahkan, pihaknya segera menugaskan MUI kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut termasuk membina para ustadz agar tidak salah dalam menikahkan.

"Nanti MUI kecamatan akan mendalaminya dan membina, supaya kasus tersebut tidak terulang," ucapnya.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid tanpa Masker

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More