SuaraBogor.id - Kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah alias ISIS memiliki pemimpin baru Abu Hassa al-Hashemi al-Qurashi. Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pun mengawasi ketat jaringan teroris dari Indonesia yang akan bersumpah setia kepada ISIS.
Menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, saat ini memang belum ada indikasi ISIS akan melakukan proses baiat massal di Indonesia.
Meski begitu, pihak Densus mengaku ada proses baiat dilakukan oleh perorangan atau kelompok.
“Tidak ada baiat massal yang kami pantau selama ini. Densus 88 terus memonitor hal ini,” kata Aswin.
Baca Juga: Pengakuan Anggota NII Sumbar yang Ikut Cabut Baiat: NII Pengajian Biasa, Belum Bahas Kenegaraan
Proses baiat atau sumpah setiap kepada pemimpin baru ISIS tersebut dilakukan oleh sejumlah tersangka anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang ditangkap di tiga wilayah berbeda.
Sebanyak 24 anggota kelompok MIT Poso yang juga pendukung ISIS ditangkap pada Sabtu (14/5), dengan rincian 22 orang di wilayah Sulawesi Tengah, 1 orang di Bekasi, Jawa Barat, dan 1 orang lagi di Kalimantan Timur.
Beberapa dari tersangka itu melakukan baiat secara mandiri lewat teks baiat yang dikirim oleh salah satu tersangka berinisial H. Teks baiat dikirim melalui aplikasi pesan instan, kemudian mengharuskan tersangka teroris lainnya membuat video baiat.
“Monitoring kegiatan kelompok atau jaringan terorisme yang dilaksanakan Densus 88 tidak pernah putus. Kami melakukannya setiap 24 jam, 7 hari dalam seminggu,” kata Aswin.
Ditegaskan oleh Aswin, baiat adalah penanda seseorang masuk dalam kelompok tersebut dan hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak pidana Terorisme.
Baca Juga: Ribuan Anggota NII Sumbar Cabut Baiat, Nyatakan Sumpah Setia kepada NKRI
“Baiat merupakan penanda bahwa seseorang masuk dalam keanggotaan kelompok. Aturan dalam undang-undang tersebut dikenakan di antaranya pemufakatan jahat dengan maksud teror sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Terorisme,” ungkap Aswin [ANTARA]
Berita Terkait
-
7 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Bocor di Foto Marselino Ferdinan dengan Ordal PSSI?
-
Pelatih Oxford United Sebut Marselino Ferdinan Luar Biasa di Timnas Indonesia, Kode Beri Debut?
-
Menteri Bappenas Bingung, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mandek di 5% Selama 20 Tahun Terakhir
-
Jadi Lawan Timnas Indonesia Selanjutnya, Pelatih Australia: Kami Harus...
-
Nasib Miris Anak Pemain Dortmund yang Dirumorkan Jadi Kiper Timnas Indonesia
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor