SuaraBogor.id - Belakangan ini nama Ustaz Abdul Somad menjadi perbincangan publik, usai dideportasi Singapura. Banyak yang bertanya-tanya alasan kenapa UAS tidak bisa masuk Singapura?
Kekinian, pertanyaan tersebut mulai terungkap, usai Menteri Hukum dan Dalam Negeri atau Mendagri Singapura K. Shanmugam memberikan penjelasan soal kasus Ustaz Abdul Somad.
Menurutnya beberapa waktu lalu ceramah UAS beredar di Singapura. Bahkan, saat dilakukan penyelidikan terdapat sejumlah orang terpapar radikalisme, setelah menonton videonya tersebut.
Menyadur dari media Straitstimes.com, diantara orang yang mengikuti ceramah Ustaz Abdul Somad tersebut adalah seorang anak berusia 17 tahun.
Kini sedang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada Januari 2020.
Remaja itu telah menonton ceramah di YouTube Ustaz Abdul Somad tentang bom bunuh diri, dan mulai percaya bahwa pelaku bom bunuh diri adalah martir.
"Khotbah Somad memiliki konsekuensi dunia nyata," katanya, dikutip Suarabogor pada Selasa (24/5/2022).
Menteri juga mengutip contoh-contoh baru-baru ini dari pernyataan pendukung UAS yang telah diposting secara online sejak pengkhotbah ditolak masuk ke Singapura minggu lalu.
Pendukungnya telah membuat komentar yang menyerukan agar Republik dibom dan dihancurkan, dengan satu - sejak dihapus oleh perusahaan induk Facebook Meta - mengancam untuk "mengirim pasukan pembela Islam... untuk menyerang negara Anda seperti 9/11 di New York 2001, dan Kami juga akan mengusir warga Singapura yang berpura-pura transit dan tinggal di Indonesia".
Baca Juga: Abdul Somad Dituding Radikalisasi Remaja Singapura yang Ditangkap pada 2020
Komentar lain menyatakan: "Negara kecil, namun sangat arogan, hanya dengan satu rudal dan Anda selesai."
Sekedar diketahui, sebelumnya melalui akun media sosialnya, UAS menulis dan membenarkan dirinya telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS mengaku ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter.
Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.
"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana,” katanya kepada wartawan, dikutip Suarabogor.
Tag
Berita Terkait
-
Abdul Somad Dituding Radikalisasi Remaja Singapura yang Ditangkap pada 2020
-
Kisah Haru Bertemu Dua Orang Panutan di Warnet saat Bocil, Kerja dan Sedekah Bareng, Endingnya Bikin Makin Mewek
-
Diduga Diperkosa Mantan PSK, Remaja Lelaki di Nunukan Alami Depresi
-
Klaim Masuk ke Wilayah Aceh, Ini Hasil Pembahasan 4 Pulau yang Masuk ke Wilayah Sumut
-
Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif