SuaraBogor.id - Belakangan ini nama Ustaz Abdul Somad menjadi perbincangan publik, usai dideportasi Singapura. Banyak yang bertanya-tanya alasan kenapa UAS tidak bisa masuk Singapura?
Kekinian, pertanyaan tersebut mulai terungkap, usai Menteri Hukum dan Dalam Negeri atau Mendagri Singapura K. Shanmugam memberikan penjelasan soal kasus Ustaz Abdul Somad.
Menurutnya beberapa waktu lalu ceramah UAS beredar di Singapura. Bahkan, saat dilakukan penyelidikan terdapat sejumlah orang terpapar radikalisme, setelah menonton videonya tersebut.
Menyadur dari media Straitstimes.com, diantara orang yang mengikuti ceramah Ustaz Abdul Somad tersebut adalah seorang anak berusia 17 tahun.
Kini sedang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada Januari 2020.
Remaja itu telah menonton ceramah di YouTube Ustaz Abdul Somad tentang bom bunuh diri, dan mulai percaya bahwa pelaku bom bunuh diri adalah martir.
"Khotbah Somad memiliki konsekuensi dunia nyata," katanya, dikutip Suarabogor pada Selasa (24/5/2022).
Menteri juga mengutip contoh-contoh baru-baru ini dari pernyataan pendukung UAS yang telah diposting secara online sejak pengkhotbah ditolak masuk ke Singapura minggu lalu.
Pendukungnya telah membuat komentar yang menyerukan agar Republik dibom dan dihancurkan, dengan satu - sejak dihapus oleh perusahaan induk Facebook Meta - mengancam untuk "mengirim pasukan pembela Islam... untuk menyerang negara Anda seperti 9/11 di New York 2001, dan Kami juga akan mengusir warga Singapura yang berpura-pura transit dan tinggal di Indonesia".
Baca Juga: Abdul Somad Dituding Radikalisasi Remaja Singapura yang Ditangkap pada 2020
Komentar lain menyatakan: "Negara kecil, namun sangat arogan, hanya dengan satu rudal dan Anda selesai."
Sekedar diketahui, sebelumnya melalui akun media sosialnya, UAS menulis dan membenarkan dirinya telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS mengaku ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter.
Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.
"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana,” katanya kepada wartawan, dikutip Suarabogor.
Tag
Berita Terkait
-
Abdul Somad Dituding Radikalisasi Remaja Singapura yang Ditangkap pada 2020
-
Kisah Haru Bertemu Dua Orang Panutan di Warnet saat Bocil, Kerja dan Sedekah Bareng, Endingnya Bikin Makin Mewek
-
Diduga Diperkosa Mantan PSK, Remaja Lelaki di Nunukan Alami Depresi
-
Klaim Masuk ke Wilayah Aceh, Ini Hasil Pembahasan 4 Pulau yang Masuk ke Wilayah Sumut
-
Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor