SuaraBogor.id - Ditangkapnya dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu membuat Anggota DPR RI Ahmad Sahroni geram.
Sahroni bahkan menyatakan penangkapan dua hakim pengguna narkoba jenis sabu sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Ahmad Sahroni, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, hakim adalah posisi yang sangat mulia, di mana orang banyak yang datang mencari keadilan. Namun faktanya, para hakim itu dengan tidak bertanggung jawab justru menggunakan barang haram.
Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Legislator DPR: Memalukan!
"Ini sangat membuat miris,” ujarnya.
Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim. Menurutnya, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," katanya.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Terbentur Aturan, Pawai Mobil Listrik di Monas 2 Juni Dibatalkan
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, maka Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," jelas Hendri.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
Berita Terkait
-
Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Maxime Bouttier Kepergok Ukur Baju, Luna Maya Cari Stasiun TV yang Mau Siarkan Pernikahan
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
AI Jadi Kunci Sukses Media Daring? Suara.com Bagi Tips dan Triknya
-
Media Community Bogor, Diskusi Menarik tentang Audience, Platform dan Masa Depan Industri Media
-
Local Media Community Roadshow Class Gelar Mini Gathering di Bogor: Bahas AI dan Masa Depan Media Lokal
-
Skenario Terburuk Disimulasikan, Pemkab Bogor Siap Hadapi Ancaman Gempa
-
Truk Berhenti di Bahu Jalan, Motor Tabrak dari Belakang, Balita Tewas