Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Mei 2022 | 19:52 WIB
Penyidik menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, KPK memanggil ajudan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi, untuk diperiksa terkait kasus suap pejabat BPK Jabar.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengutip dari Antara. Jumat (27/5/2022).

Selain keduanya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva, Medal Munggaran, serta dua wiraswasta masing-masing, Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan

KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebagai pemberi ialah Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Lalu, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri atas Mersiansyah, Mulawan, Karwita, Rahmatullah, dan Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp 139,4 Miliar

Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Karwita dengan Ayatullah, dan Adam, dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opinion disclaimer. Selanjutnya, Yasin merespons dengan mengatakan "diusahakan agar WTP".

Sebagai realisasi kesepakatan, Ayatullah dan Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

KPK menduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Yasin melalui Ayatullah dan Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Load More