SuaraBogor.id - Cacar monyet atau penyakit monkeypox belakangan menjadi sotoan publik. Untuk upaya waspada cacar monyet, Kemenkes bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang kewaspadaan terkait penyakit monkeypox atau cacar monyet di negara non endemis.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu itu diberikan untuk meningkatkan kewaspadaan pemerintah daerah.
Tak hanya pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Monkeypox.
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penularan di negara-negara non endemis Monkeypox. Berdasarkan laporan WHO per 21 Mei 2022, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi,” demikian tulis Surat Edaran dengan nomor NOMOR: HK.02.02/C/2752/2022 itu.
Maxi dalam Surat Edaran tersebut juga mengimbau stakeholder terkait melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
Tak hanya itu, pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan juga diminta memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit Monkeypox berdasarkan WHO.
“Meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk, memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC),” ungkap Maxi dalam surat tersebut.
Maxi juga meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit cacar monyet.
Selain itu, Surat Edarat tersebut juga Meminta Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.
Baca Juga: Cegah Jadi Pandemi, WHO Desak Negara Dunia Serius Tangani Penyebaran Penyakit Cacar monyet
Berita Terkait
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar