SuaraBogor.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membantah dugaan dirinya mengambil uang dari sejumlah kontraktor untuk suap Tim auditor BPK Jawa Barat.
Ade Yasin mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengetahui soal aliran dana yang diserahkan para pengusaha kontruksi di Kabupaten Bogor.
Soal aliran dana dari para pengusaha itu kini memang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sorry ya, saya tidak pernah melakukan itu (minta uang dari kontraktor),” kata Ade Yasin, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Dia menegaskan tidak mengetahui soal informasi tersebut. Dugaan tersebut memang masih digali KPK akhir-akhir ini dengan memanggil sejumlah saksi.
“Nggak tahu, nggak tahu, masih dalam pemeriksaan, sorry,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 9 saksi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
KPK menduga Ade Yasin mengumpulkan uang dari sejumlah pihak kontraktor, untuk diberikan kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Pada kesempatan ini KPK memanggil Direktur CV. Arafah M. Hendri; Direktur CV. Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV. Oryano, Maratu Liana; PT. Rama Perkasa, Susilo; Dirut. PT. Lombok Ulina, Makmur Hutapea; Dirut PT. Tureloto Battu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; dan Direktur CV. Cipta Kesuma, Ma'arup Fitriyadi.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Selama 40 Hari ke Depan
"Tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor) dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Selama 40 Hari ke Depan
-
Konsisten Cegah Tindak Korupsi, PLN Dapat Apresiasi KPK
-
KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi ke PLN, Pertama di Lingkungan Badan Usaha
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
-
Telisik Uang yang Didapat Ade Yasin untuk Diberikan kepada Anggota BPK, KPK Temukan Fakta Baru
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara
-
Bukan Sekadar Pasal, Pascasarjana Jayabaya Jawab Permen Baru dengan Aksi Lintas Negara
-
Bukan Sekadar 32 Km Jalan, Intip Visi PU 608 di Balik Tol Bogor-Serpong
-
Misteri di Balik Tol Bogor Serpong, Mengapa Investor Rela Tanam Rp12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN?