SuaraBogor.id - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi memberikan pernyataan tegas terkait viralnya pengendara motor menggunakan atribut khilafah. Para konvoi sepeda motor itu diduga melintas di kawasan Jalan Raya Bogor, Cawang, Jakarta Timur dan menyita perhatian publik.
Lewat akun Instagram pribadinya @teddygusnaidi, ia mengibaratkan para pengusung aliran khilafah ini sebagai pengendar narkoba. Teddy pun meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.
"Konvoi motor menyebarkan khilafah, itu ibarat pengedaran narkoba. Pengedar Narkobanya sudah tertangkap kamera, bandarnya sudah mengaku dia pemilik dan yang menyuruh mengedarkan Narkoba, jadi tunggu apa lagi?" tulisnya seperti dikutip Suara Bogor, Rabu (1/6/2022).
"Jika pengedar dan bandar narkoba ditangkap, kenapa pengedar dan bandar khilafah tidak? Padahal sama-sama dilarang,"
Ditegaskan oleh Teddy, sesuatu yang dilarang di peraturan hukum negara ini sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, namun harus dieksekusi.
"Sesuatu yang sudah jelas dilarang, tidak perlu didiskusikan dan diperdebatkan lagi, tapi eksekusi. Ketegasan sangat diperlukan, jangan terlalu banyak retorika yang akhirnya membuat para pengedar besar kepala dan masyarakat menjadi resah," tulisnya.
Teddy lebih lanjut mengatakan bahwa jika pengusung khilafah terus dibiarkan, dirinya khawatir hal tersebut akan merongrong kedaulatan negara.
"Segera ciduk dan proses hukum, karena merongrong kedaulatan negara, dan merusak generasi bangsa. Khilafah itu sama seperti Narkoba, ini bukan main-main,"
Tidak hanya mengibaratkan pengusung khilafah dengan pengedar narkoba, Teddy juga menyebut kelompok tersebut sama dengan pengusung komunis yang dilarang di Indonesia.
Baca Juga: Konvoi Kebangkitan Khilafah Bikin Heboh, Begini Pandangan Ustaz Felix Siauw
Menurutnya, ideologi tersebut sudah dilarang dan tidak boleh dibiarkan untuk menyebar karena akan membuat perpecahan di negeri ini.
"Khilafah itu setara juga dengan komunis, sama-sama ideologi haram di negara ini. Jika ideologi Khilafah dibiarkan, maka ideologi komunis berhak untuk menyebarkan ajaran komunis di negara ini, bahkan ideologi lainnya akan ikut berkampanye di negara ini, yang akhirnya menimbulkan perpecahan," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil