SuaraBogor.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan mantan pacar dan kekasihnya kepada korban Bayu Samudra (19) warga Karawaci.
Untuk diketahui, korban ditemukan meninggal dunia Jalan Tol Cipondoh atau Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu, kini terungkap sudah.
Dia menjelaskan, korban dibunuh oleh pasanga sejoli dengan inisial FR (21) dan DF (18), dimana yang perempuan (DF) merupakan mantan pacar korban.
“BS ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF,” terang Endra Zulpan, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Baca Juga: Terungkap! Mayat di Tol Cipondoh Tangerang Ternyata Dibunuh Mantan Pacar dan Kekasih Baru
Menurut Zulpan, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing untuk membunuh korban. DF bertugas mengatur strategi, sementara FR yang mengeksekusinya.
Mulanya, lanjut Zulpan, DF memberitahu korban untuk bertemu dengannya di lokasi kejadian melalui media sosial.
Tak berselang lama, setelah korban datang, tersangka DF langsung menyemprotkan cairan Carbon Cleaner di wajahnya.
Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur.
Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban
“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ujar Zulpan.
Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali.
“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor