SuaraBogor.id - Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melakukan pelaporan selebgram Hana Hanifah, terkait keterlibatan mempromosikan judi online.
Selebgram Hana Hanifah dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena disebut-sebut telah mempromosikan judi online baru-baru ini.
Pihak LBH itu mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.
Sebab, postingan itu tidak layak dibagikan oleh publik figur.
LBH itu mengklaim memiliki bukti tangkapan layar unggahan Hana Hanifah di Instagram Story terkait judi online.
“Beberapa hari yang lalu, beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat. Pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait postingan tersebut.
“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya, dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami,”
Dengan mempromosikan judi online, Hana Hanifah dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hana Hanifah sempat tersandung kasus portitusi. Dalam kasus tersebut, selebgram cantik itu sempat diamankan Polrestabes Medan, pada hari Minggu, 12 Juli 2020.
Baca Juga: Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Hana diamankan karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi, namun saat ini Hana sudah bebas dan statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
-
Dipolisikan atas Kasus Dugaan Judi Online, Hana Hanifah Buka Suara
-
Bikin Laporan Palsu, Pemuda Ini Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Gadai Motor untuk Bayar Hutang Kalah Judi Online
-
Tidak Mau Kalah dengan Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Mulai Pepet artis cantik Hana Hanifah
-
Gadis 19 Tahun Diduga Dijual Temannya Sendiri Kepada Sopir Truk Seharga Rp 300 Ribu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN